Site icon MentayaNet

Loh?! Warga Sebut SKT Eks Lokalisasi KM12 Milik Pemerintah Daerah

eks lokalisasi

Photo : Jajaran DPRD Dapil I lakukan pengecekan di kawasan Eks Lokalisasi KM 12

Jajaran DPRD Kotim, Kalimantan Tengah tinjau kawasan eks lokalisasi km 12 di Kelurahan Pasir Putih, dengan adanya beberapa permasalahan yang terungkap.

Riskon Fabiansyah, Anggota Komisi II DPRD Kotim mempertanyakan terkait lahan eks lokalisasi km 12. Berdasarkan pengakuan warga setempat, dari 100 KK yang ada di lokasi tersebut 80% mereka memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan antara tahun 2005 hingga 2015 oleh pejabat setempat.

“Tetapi ketika mereka akan mengajukan Surat Sertifikat Hak Milik (SHM) ke BPN surat permohonan tersebut di tolak dengan alasan bahwa lahan tersebut adalah milik Pemerintah Kabupaten Kotim,” kata Riskon pada Sabtu, 05 November 2022.

Dirinya mengatakan, jajaran DPRD Kotim tengah mendapatkan laporan bahwa lahan eks lokalisasi km 12 itu adalah aset Pemerintah Kabupaten Kotim.

Baca Juga :

Komisi III DPRD Kotim Geram Razia Lokalisasi Bocor, Lokasi Bak Kuburan !

Tetapi masyarakat di sana memiliki SKT dari pemerintah daerah setempat, sehingga mereka menjadi bingung terkait kebenaran yang sesungguhnya.

Dari informasi yang terhimpun, anggota DPRD Kabupaten Kotim saat melakukan reses di Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang adalah, H.Ardiansyah, Ir.Perdamean Gultom, Ira.SP Lomban Gaol dan Riskon Fabiansyah.

Photo : Razia relokasi di Pal 12 oleh Camat Mentawa Baru Ketapang bersama jajaran

“Saat kunjungan reses kemarin warga meminta kami untuk menyampaikan ke Bupati agar memperjelas status lahan eks lokalisasi Km.12 tersebut. dikarenakan sebagian warga sangat menantikan kepastian lahan yang sudah mereka tempati puluhan tahun tersebut,” ujar Riskon.

Politisi Partai Golkar ini juga mengatakan sebagian warga yang ada di eks lokalisasi tersebut saat ini ada yang sudah berprofesi sebagai petani, wirausaha UMKM dan ada yang berencana mengajukan kredit permodalan apabila lahan mereka bisa dibuatkan Sertifikat Hak Milik.

“Hal itu juga sebagai upaya menghilangkan stigma negatif bahwa tidak sedikit warga eks lokalisasi Km 12 yang ingin berubah pekerjaan yang lebih positif tetapi terkendala permodalan, kami juga meminta agar mereka menjadi perhatian pemerintah Kabupaten bagaimana dapat membantu mereka,” tutupnya.

Exit mobile version