Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan nonupah hari raya keagamaan, masih ada Perusahaan di Sampit ada yang nakal tidak bayarkan THR.
Perusahaan yang berdiri di kota Sampit itu menjadi perhatian, karena belumnya membayarkan penuh tunjangan hari raya kepada karyawannya. Jika berpacu pada peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan diharuskan pembayaran Tunjangan Hari Raya(THR) dilakukan H-7 hari raya.
Berdasarkan Permenaker No.6/2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulab berhak mendapatkan THR keagaaman dari perusahaan tersebut. Sedangkan pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Baca Juga : DPRD Seruyan Tegaskan Prioritaskan Lapangan Kerja Bagi Penduduk Lokal
Saudara NK (32 tahun) menuturkan jika hingga kini belum menerima upah THR dari perusahaan tempat ia bekerja. Penyaluran THR tidak hanya diberikan kepada para pekerja dengan status tetap. Pekerja kontrak, outsourcing, honorer, dan buruh harian lepas juga berhak menerima THR.
“Sampai saat ini ditanggal 28 April, kami belum menerima THR satu bulan penuh itu. Saya sudh bekerja sejak tahun 2008 sampai sekarang,” ungkap NK pekerja diperusahaan yang tidak ingin disebutkan itu kepada MentayaNet.com pada Kamis,28 April 2022.
Diketahui pula, jika perusahaan yang tidak memberikan THR itu maka akan dikenakan sesuai dengan Permenaker No.20/2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75/2015 tentang pengupahan yang di dalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR pekerja/buruh.
Dari pantauan MentayaNet.com perusahaan di sampit yang cukup terkenal itu belum mengeluarkan THR kepada seluruh jajaran pekerja/buruhnya. Hal ini, yang membuat kericuhan karena pekerja/buruh juga ingin merayakan hari kemenangan bersama keluarga.
Baca Juga : DPRD Kotim Tegaskan, PBS Jangan Suka-Suka Lintasi Jalan BUMDes !
“Ya kalau sampai H-1 belum dicairkan juga, berarti perusahaannya gak paham dengan aturan. Apalagi gajih kamikan dipotong dengan BPJS Ketenagakerjaan. Berarti kami bekerja bertahun-tahun ini juga tidak dihargai, dan kalau terus begini karyawan pasti akan banyak yang resign dari perusahaan,” tegas NK.
Jika dihitung dari Hari Raya Idulfitri yang jatuh pada tanggal 02 Mei 2022 mendatang, maka seharusnya perusahaan telah mencairkan dana tersebut 26 April 2022 lalu.
Kendati demikian, NK dan jajaran karyawan berharap perusahaan bisa lebih bijak kepada pekerja/buruh yang bekerja untuk bisa membayarkan THR.
“Sakitnya lagi gajih yang dikasih untuk THR juga pernah hanya setengah dari gajih, bahkan bisa dikatakan hanya berupa sedekah untuk karyawan. Kami harapkan hak suara kami didengarkan oleh pihak perusahaan, selain itu semoga tidak ada lagi perusahaan nakal di sampit khususnya,” tukasnya.