Anggota DPRD Kotim, Bima Santoso menilai bahwa Perusahaan Besar Swasta kelapa sawit dilarang beraktivitas lewati jalan Badan Milik Usaha Desa (BUMDes).
“Ditegaskan bawasan angkutan itu melewati jalan perusahaan untuk membawa hasil usaha ke Daerah lain. Ini yang harus kita jadikan pelajaran bagaimana regulasi yang berkaitan dengan jalan di wilayah HGU perusahaan harus di tertibkan sebagaimana telah di atur oleh UUD dan juga Kepres,” kata Bima Santoso, Komisi IV DPRD Kotim kepada MentayaNet.com pada Senin,25 April 2022.
Ia meminta dengan tegas kepada Pemerintah Daerah khususnya untuk dapat segera menanggapi hal yang erat berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat yang berada di sekitar kawasan PBS tersebut.
Baca Juga : Ketua DPC PDIP Seruyan Bagikan Bantuan Beras Kepada Masyarakat Seruyan
Dari pantauan MentayaNet.com dirinya menyatakan bahwa jalan tersebut telah digunakan oleh masyarakat BUMDes terlebih dahulu dibandingkan PBS, sehingga dikhawatirkan jika tidak dilakukannya pengecekan izin maka tidak diketahui PBS mana saja yang melintas itu.
“Seharusnya di cek satu per satu surat izin PBS yang baru, dan yang mau habis,” tegasnya.
Disisi itu ia menggaris bawahi bahwa kita tinggal di Negara yang berlandasan dengan hukum dan aturan yang berlaku.
PBS juga akan diminta mematuhi aturan yang telah ditetapkan, dengan demikian pula ia menambahkan jika setiap pengajuan izin juga ada batas dan ketentuan yang patut dilaksanakan oleh perusahaan.
Baca Juga : DPRD Kotim Apresiasi Bupati Kotim Tanggap Akan Keluhan Warga Kotim
“Kita bisa masuk melalui koordinasi dengan pihak yang bersangkutan, sebagaimana suatu daerah alias desa akan lebih maju apabila Perusahaan Besar Swasta tidak memberi ruang terhadap program pemerintah pusat,” tukasnya.
Dari program Pemerintah Daerah perihal RPJMD diharapkan mampu sejalan dengan RPJPN dari tahun ke tahun, yang tentunya terus ada perubahan dan arus pertumbuhan penduduk secara geografis.
Perlunya tempat pengembangan usaha bagi BUMDes dan fasilitas publik yang diimpikan mampu di realisasikan bersama. BUMDes juga diharapkan mampu menjadi motor penggerak kegiatan ekonomi di desa yang juga berfungsi sebagai lembaga sosial dan komersial. BUMDes sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (4)
Komentar ditutup.