Site icon MentayaNet

Pemkab Kotim Bersama Disdik Sosialisasikan Juknis Pengelolaan BOSP SD

Kotim

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) besama dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kotim menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Republik Indonesia (RI).

Sosialisasi tersebut bertujuan untuk petunjuk teknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) jenjang Sekolah Dasar (SD) tahun 2024. Sosialisasi tersebut juga dihadiri sebanyak 375 Kepala Sekolah (Kepsek) yang berada dilingkungan Kotim.

“Saya ingin penerima dana BOSP jenjang SD di Kotim dapat berhati-hati dalam pengelolaan dana bantuan, karena BOSP tersebut dipantau langsung oleh KPK. Jangan sampai ketidaktahuan kepala sekolah maupun bendahara dapat terseret hukum,” kata Bupati Kotim, Halikinnor, 27 Juni 2024.

Menurutnya, sosialisasi ini dapat menambah pengetahuan, terutama kepada seluruh kepala sekolah bagaimana pengelolaan dana bantuan operasional sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena aturan sekarang sudah menggunakan sistem perencanaan dan pelaporan berbasis data.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kotim, M. Irfansyah mengatakan bahwa kegiatan ini juga ada kaitannya dengan lembaga survei bahwa Kalimantan Tengah (Kalteng) berada diurutan pertama dalam hal dugaan adanya penyalahgunaan bantuan operasional pusat.

“Saya berharap sosialisasi ini benar-benar dipahami oleh peserta, karena petunjuk dan teknis pengelolaan dana bantuan satuan pendidikan jenjang SD ini tiap tahun ada perubahan. Kami harapkan juga kegiatan ini dapat bermanfaat dan bisa diterapkan di sekolah masing-masing,” ucapnya.

Exit mobile version