Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur telah mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak kepada DPRD Kotim untuk dapat dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah.
“Maksud dari raperda ini adalah agar dapat masyarakat hukum adat diakui dan juga dilindungi sebagai salah satu subjek hukum dan hak-hak tradisionalnya juga,” kata Bupati Kotim, Halikinnor, 7 Mei 2024.
Pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat telah diatur dalam Pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan merupakan pedoman pengakuan sekaligus bentuk perlindungan hukum atas keberadaan masyarakat hukum adat di Indonesia.
Pengakuan yang dimaksud adalah masyarakat hukum adat diakui dan dilindungi sebagai subjek hukum, serta hak-hak tradisionalnya secara kontekstual berdasarkan ketentuan tersebut. Tentunya ada beberapa persyaratan agar suatu komunitas dapat diakui keberadaan sebagai masyarakat hukum adat, yakni sepanjang mash hidup.
Dirinya sangat berharap raperda yang diajukan agar dapat diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan berharap setiap langkah yang diambil bersama dapat bermanfaat bagi semua pihak.