banner 130x650

Pemkab Kotim Mengajukan Raperda Hukum Adat Dayak

Kotim

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur telah mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak kepada DPRD Kotim untuk dapat dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah.

“Maksud dari raperda ini adalah agar dapat masyarakat hukum adat diakui dan juga dilindungi sebagai salah satu subjek hukum dan hak-hak tradisionalnya juga,” kata Bupati Kotim, Halikinnor, 7 Mei 2024.

Pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat telah diatur dalam Pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan merupakan pedoman pengakuan sekaligus bentuk perlindungan hukum atas keberadaan masyarakat hukum adat di Indonesia.

banner 1706 x 2560

Pengakuan yang dimaksud adalah masyarakat hukum adat diakui dan dilindungi sebagai subjek hukum, serta hak-hak tradisionalnya secara kontekstual berdasarkan ketentuan tersebut. Tentunya ada beberapa persyaratan agar suatu komunitas dapat diakui keberadaan sebagai masyarakat hukum adat, yakni sepanjang mash hidup.

BACA JUGA :  Bupati Kotim Lakukan Kunker ke Desa Rasau Tumbuh, Kota Besi

Kotim

Dirinya sangat berharap raperda yang diajukan agar dapat diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan berharap setiap langkah yang diambil bersama dapat bermanfaat bagi semua pihak.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

BACA JUGA :  Badan Pedapatan Daerah dan Perbankan Kotim, Membuka Stand Pembayaran Pajak Online di Sampit Ekpo

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca