Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
“Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo Hadi.
Prasetyo menegaskan, Istana memandang aktivitas dugaan penyadapan yang dilakukan Listyo Cs bukan sekadar pelanggaran prosedural.
“Kita anggap penyadapan ini dikatagorikan mengarah perbuatan makar dan membahayakan keselamatan kepentingan negara dan pimpinan negara,” tegas Prasetyo.
Prasetyo menyebut, Listyo diduga melakukan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap Kepala Negara dan tokoh lainnya.
“Listyo diduga melakukan beberapa tindak pidana penyadapan kemudian penghapusan bukti elektronik, akses ilegal pada Kepala Negara dan tokoh lainnya,” kata Prasetyo.
Prasetyo juga menyampaikan keprihatinan luar biasa dari Presiden Prabowo atas peristiwa ini.
Plt KSP ditunjuk Presiden, untuk mengisi kekosongan jabatan, Presiden mempercayakan kepada Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.
“Dan untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut. Untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas KSP,” ujar Prasetyo.
Prasetyo memastikan Istana telah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto agar kasus ini tidak mengganggu pelayanan Polri kepada masyarakat.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan terutama pelayanan terhadap masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang sama sekali,” kata Prasetyo.
Sehari sebelumnya, Selasa (3/11/2026), Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dugaan penyadapan ilegal, yakni LSP, ASN, dan EH. Satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
MentayaNet mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pemberhentian dari jabatan adalah keputusan administratif Presiden, sementara pembuktian pidana menjadi kewenangan penyidik dan pengadilan.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















