banner 130x650
POLRI  

3 Jenderal Polisi Aktif Ditahan, Diduga Sadap Nomor Telepon Presiden Prabowo Hingga Tokoh Media

3 Jendral Ditahan

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri aktif sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,
Selain ketiganya, satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi,” kata Asep.

Siapa Tiga Tersangkanya? Dari informasi yang dihimpun, tiga jenderal tersebut adalah:

1. Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (LSP) – Mantan Kapolri yang baru dilantik menjadi Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pada 5 Oktober 2026 lalu.
2. Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (ASN) – Kadivkum Polri, yang sebelumnya dikenal sebagai Sekretaris Pribadi Listyo Sigit.
3. Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH)– Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat 1 Sespim Lemdiklat Polri.

Asep menjelaskan, dugaan penyadapan berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Modus Masukkan Nomor ke Sistem Sadap Tanpa Surat, para tersangka diduga dengan memasukkan sejumlah nomor telepon target ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri.

BACA JUGA :  Kirab Merah Putih, Kapolri : Jaga Semangat Persatuan Menuju Indonesia Emas 2045

LIMS adalah sistem resmi yang seharusnya hanya digunakan untuk penyadapan dalam proses penegakan hukum, dengan syarat ada surat permohonan penyidik dan laporan polisi.

Namun dalam kasus ini, nomor-nomor tersebut diduga dimasukkan tanpa melalui proses verifikasi, tanpa surat permohonan penyidik, maupun lampiran laporan polisi.

“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui verifikasi. Kemudian, nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum,” ujar Asep.

Sasarannya Bukan Hanya Presiden, penyadapan tersebut diduga tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Sasaran lainnya meliputi pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Selain penyadapan, penyidik juga mengusut dugaan perintah penghapusan berkas hasil sadapan dari sistem LIMS pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari petugas ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri pada 30 Oktober 2026. Dalam penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli, serta menyita 11 unit telepon genggam, 1 iPad, dan 4 flashdisk.

BACA JUGA :  Kapolri Langsung Pimpin Sertijab Kapolda Kalteng

Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis:

  • Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyadapan ilegal, ancaman maksimal 10 tahun penjara.
  • Pasal 332 KUHP tentang akses ilegal sistem elektronik.
  • Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penghapusan data elektronik.

Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri menegaskan kasus ini merupakan perbuatan oknum dan bukan kebijakan institusi Polri.

“Hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri,” kata Asep Edi.

Hingga berita ini diturunkan, penyidikan masih berada pada tahap awal. Pihak kepolisian belum merinci jumlah nomor yang diduga disadap dan pembagian peran masing-masing tersangka.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca