Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) menyiapkan kawasan konservasi satwa liar yang dilindungi Undang-Undang (UU).
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperinda) Kotim, Ramdhansyah, mengatakan selama ini kalau ada orangutan maupun satwa liar lainnya yang dilindungi oleh Undang-undang yang ditemukan di wilayah Kotim selalu dibawa ke luar daerah.
“Untuk itu, di dalam RKPD 2025, kami akan siapakan lahan kawasan konservasi satwa liar dan direncanakan akan menjadi taman satwa sekaligus untuk wisata baru di daerah ini, kami akan siapkan itu,” katanya, Senin, 10 Juni 2024.
Kawasan konservasi satwa liar tersebut adalah Pulau Hanibung di wilayah hulu Desa Camba, Kecamatan Kota Besi.
“Bupati Kotim Halikinnor mewacanakan kawasan berbentuk pulau kecil di sungai ini menjadi objek wisata taman satwa,” terangnya.
Kawasan konservasi untuk menampung satwa liar yang dilindungi undang-undang ini sekaligus menjawab aspirasi masyarakat yang selama ini menyayangkan ketika dilakukan evakuasi satwa langka atau dilindungi di Kotim selalu dibawa ke luar daerah, seperti Suaka Margasatwa Lamandau atau Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP). Saya sebagai Pelaksana tugas Kepala Bapperida, kemudian memberikan usulan lokasi yang cocok, yakni Pulau Hanibung.
“Pulau Hanibung ini salah satu tempat yang sering saya datangi. Di sana terdapat aneka satwa, bahkan burung khas Kalteng yang sudah langka, Rangkong. Saya sampaikan ini ke Bupati dan beliau setuju,” pungkasnya.