Memasuki bulan suci Ramadhan 1444 H, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan mengimbau kepada pedagang dan distributor di wilayah setempat untuk tidak menaikkan harga sembilan bahan pokok (sembako).
Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Djainuddin Noor mengungkapkan, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi kepada oknum pedagang dan distributor yang berani menaikkan harga secara sepihak.
“Kita berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 1948 tentang penetapan pembatasan harga barang penting. Oleh karena itu, mari sama-sama kita menjaga stabilitas harga sembako untuk kepentingan bersama,” katanya, pada Jumat, 24 Maret 2023.
Baca Juga :
Tak Tanggung-Tanggung, 1000 Usulan Lebih Masuk RKPD Seruyan 2024
Ia menambahkan, selain itu pemerintah akan memberi sanksi kepada siapa saja yang berani melakukan penimbunan sembako, sehingga berdampak pada persediaan dan stabilitas harga.
“Penimbunan itu, kita tahu, jelas akan berdampak pada ketersediaan barang dan stabilitas harga. Kita akan memberikan sanksi lebih tegas lagi apabila menemukan ada oknum pedagang dan oknum distributor yang berani-berani melakukan penimbunan,” pungkasnya.