Di tengah memanasnya polemik gugatan perdata senilai lebih dari Rp.100 miliar terhadap Damang Adat, Kepala Desa, hingga anggota DPRD Kotim, pihak PT. Binasawit Abadipratama (BAP) melalui komunikasi singkat dengan redaksi memberikan penjelasan terkait posisi para tergugat dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, redaksi telah berupaya menghubungi Asean, bagian legal PT. Binasawit Abadipratama (BAP) yang merupakan bagian dari SinarMas Group, guna meminta konfirmasi terkait perkara perdata nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt.
Dalam balasan pesan singkat kepada redaksi, Asean menegaskan bahwa gugatan yang diajukan pihak perusahaan tidak mencantumkan jabatan para pihak yang menjadi tergugat, melainkan hanya nama personal masing-masing individu.
“Dari PT BAP tidak menyebutkan jabatan tetapi nama personal,” tulisnya dalam pesan WhatsApp kepada wartawan, Sabtu 9 Mei 2026.
Pernyataan tersebut memunculkan tafsir baru di tengah polemik gugatan terhadap Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, serta anggota DPRD Kotim Parimus.
Sejak awal, publik menyoroti masuknya unsur damang adat, Kepala Desa, dan anggota Legislatif dalam gugatan perdata bernilai fantastis itu sebagai bentuk penyeretan kelembagaan adat maupun jabatan publik ke dalam ruang sengketa korporasi.
Namun melalui penjelasan singkat tersebut, pihak perusahaan seolah ingin menegaskan bahwa gugatan diajukan terhadap individu secara pribadi, bukan terhadap jabatan ataupun institusi yang melekat pada masing-masing pihak.
Dalam pesan singkat WhatsApp kepada awak media kaltengtoday.com ini juga, Asean juga sempat menambahkan, bahwa dirinya tidak memahami yang justru memahami adalah tim dari pihak perusahaan.
“Sebenarnya saya tidak memahami, yang memahami tim saya, kebetulan hari ini sabtu jadi sudah pada bubar,” tulis Asean.
Redaksi menyampaikan daftar pertanyaan lanjutan terkait gugatan perdata nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt tersebut.
Beberapa poin yang diajukan antara lain mengenai dasar gugatan Rp.100 miliar, alasan perusahaan memilih jalur hukum dibanding mediasi, dugaan SLAPP atau kriminalisasi partisipasi publik, persoalan plasma 20 persen, legalitas HGU, hingga sikap perusahaan terhadap meningkatnya eskalasi sosial di wilayah Kecamatan Telawang Kotim.
Namun setelah menerima daftar pertanyaan tersebut, Asean kembali menyampaikan bahwa dirinya belum memahami persoalan dimaksud.
“Mohon maaf saya tidak faham perihal ini. Tks,” balasnya singkat.
Meski demikian, redaksi masih tetap berupaya menyampaikan bahwa ruang hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi PT. Binasawit Abadipratama maupun SinarMas Group apabila di kemudian hari ingin memberikan penjelasan resmi terkait perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban substantif dari pihak perusahaan terkait gugatan perdata yang kini menjadi perhatian luas masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Di sisi lain, polemik perkara ini terus berkembang dan memantik reaksi berantai dari berbagai kalangan, mulai dari pengamat hukum, tokoh adat, kepala desa, hingga masyarakat di wilayah Kecamatan Telawang. Banyak pihak menilai konflik tersebut telah melampaui sengketa lahan biasa dan mulai menyentuh ruang sosial, politik, serta perlindungan masyarakat adat.
Bahkan, perkara ini dinilai berkembang jauh melampaui sengketa perdata biasa. Gugatan terhadap tokoh adat, kepala desa, hingga wakil rakyat mulai memunculkan perdebatan lebih besar dan serius diberbagai ruang media sosial terkhusus mengenai partisipasi publik, perlindungan masyarakat adat, dan arah penyelesaian konflik agraria di kawasan perkebunan di Kotawaringin Timur.

