Site icon MentayaNet

PT WNL dan Konflik Dukuh Bengkuang, Nasir dan Syafrudin Beda Pendapat di RDP DPRD Kotim

Dukuh Bengkuang

Foto : Muhammad Nasir, tokoh masyarakat Desa Pantai Harapan yang menyatakan Dukuh Bengkuang tidak pernah ada di Kecamatan Cempaga (istimewa)

Kasus Dukuh Bengkuang yang menjadi sorotan setelah Komnas HAM RI mengeluarkan surat yang menduga terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan hari ini Kamis, 19 Juni 2025 DPRD Kotim melakukan Rapat Dengar Pendapat terkait hal tersebut.

Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah menerima laporan secara resmi dari Komnas HAM RI dan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah yang menerangkan hal keterangan atas dugaan pelanggaran yang terjadi oleh perusahaan besar swasta (PBS) PT Windu Nabatindo Lestari (WNL) yang merupakan anak perusahaan dari BGA Group.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Muhammad Nasir, seorang tokoh masyarakat di Desa Pantai Harapan, menyatakan dirinya sudah bekerja sebagai perangkat desa sejak tahun 2004-2019.

Diketahui, Nasir menyebutkan surat dari SK Camat Cempaga dianggap belum mengetahui sepenuhnya. Pasalnya dirinya lahir di tahun 1980an. Sehingga ia tegaskan tidak adanya bukti fisik administratif.

“Tidak ada data atau SK, atau informasi media sosial terkait dengan keberadaan lubuk bakah ini tidak pernah administratif,” ujar Nasir.

Namun, pernyataannya terkait Dukuh Bengkuang hanya sebagian kecil dari Dukuh lainnya, sehingga masyarakat di lubuk bakah telah berimigrasi ke Bukit Tongkoi Desa Pundu.

“Perpindahan mereka itu dikarenakan Kepala Dusun sudah tidak ada penggantinya, sehingga tidak ada kata-kata penggusuran dari perusahaan,” bebernya.

Diwaktu yang sama Adi Candra, Camat Cempaga serta Gusti Mukafi, Camat Cempaga Hulu telah disampaikan adanya SK Camat Cempaga terdahulu yang terkait dengan Dukuh Bengkuang.

“Jika berpatokan SK diterbitkan oleh Camat terdahulu, tentu ada,” ucap Adi Candra.

Foto : Camat Cempaga – Adi Candra (busana biru)

Saat diberikan bukti surat SK Camat Cempaga, Muhammad Nasir merasa tersinggung dan tidak bisa menerima data yang disampaikan oleh Zulkifli salah satu penerima kuasa warga Dukuh Bengkuang.

Sementara itu, Ricko Kristolelu sebagai Panglima Tantara Lawung Adat Mandau Talawang menekankan bahwa anehnya kedua pihak yang terlibat berselisih pendapat.

“Nasir sebagai perangkat desa dan mengaku tokoh masyarakat, malah tidak mengakui rill nya dukuh Bengkuang. Padahal, Syarifudin sosok tokoh aslinya desa pantai harapan dan pernah menjadi Sekretaris Desa betul memberikan fakta sesungguhnya,” ujarnya.

Selain itu kata Ricko, terdapat bukti lain yang mendukung keberadaan Dukuh Bengkuang. Pada 21 Januari 1991, Syarifudin menyurati Jerman atau Ibus untuk meminta bantuan untuk mendata penduduk di Sei Bengkuang.

Kemudian, pada 11 Agustus 2024, Syarifudin membuat pernyataan resmi di atas materai bahwa beliau adalah mantan sekretaris desa Pantai Harapan. “Menyatakan bahwa Dukuh Bengkuang memang ada dan masuk di Desa Pantai Harapan,” tegasnya.

Komnas HAM RI telah mengeluarkan surat bernomor 331/PM.00/SPK.01/IV/2025 dan nomor 312/PM.00/SPK.01/IV/2025 yang menduga terjadinya pelanggaran HAM dalam kasus kehilangan Dukuh Bengkuang.

Surat tersebut menyebutkan bahwa PT Windu Nabatindo Lestari (WNL) diduga telah melakukan pembebasan lahan garapan petani di lokasi sekitar proyek perkebunan, termasuk Dukuh Bengkuang, tanpa relokasi maupun ganti rugi atas tempat tinggal dan fasilitas umum maupun fasilitas sosial terdampak dari aktivitas PT WNL di Dukuh Bengkuang.

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, melalui Komisi 1 DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha berjanji untuk mengusut tuntas kasus ini dan memverifikasi data dan melakukan cek lokasi keberadaan Dukuh Bengkuang.

“Kami bertekad untuk mengusut tuntas kasus ini dan memverifikasi data dan melakukan cek lokasi keberadaan Dukuh Bengkuang,” pungkasnya menutup RDP di Ruang Paripuran DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur.

Exit mobile version