Masih banyak masyarakat kota Sampit yang berjualan di bahu jalan hingga memakai lahan atau tanah milik orang lain tanpa menggunakan izin sewa pakai, khususnya daerah Baamang.
Hal ini menjadi sorotan serius, banyaknya pemilik tanah berposisi di wilayah Baamang banyak mengeluhkan pedagang liar yang tidak memiliki izin untuk berjualan di lahan mereka.
Lurah Baamang Hulu, Setiawan, menyebutkan bahwa masih banyak masyarakat yang memakai bahu jalan untuk berjualan liar.
“Selain berlokasi di terowongan nur Mentaya sebagai ojek wisata di Sampit, lokasi itu tampak kumuh dan tidak sesuai dengan prosedur pembuatan tempat penjualan. Kami tidak bisa membiarkan keadaan ini terus berlanjut,” ujarnya kepada MentayaNet.
Warung-warung di tepi jalan juga banyak menggunakan lahan orang lain secara ilegal. Hal ini dapat menyebabkan kerugian bagi pemilik tanah dan juga dapat mengganggu ketertiban umum.
“Kami akan melakukan penertiban dengan tegas terhadap pedagang liar yang tidak memiliki izin. Tidak ada toleransi bagi mereka yang tidak mematuhi aturan,” kata Setiawan.
Camat Baamang, Sufiansyah, mendukung penuh langkah Lurah Baamang Hulu untuk melakukan penertiban terhadap pedagang liar dan memberikan teguran tegas.
“Kami akan bekerja sama dengan Lurah Baamang Hulu dan lurah lainnya untuk menertibkan pedagang liar dan warung yang menggunakan lahan orang lain tanpa izin. Kami ingin menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Sufiansyah.
Bagi pedagang liar yang tidak mematuhi aturan, mereka dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana sesuai dengan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur tentang penertiban dan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang tidak memiliki izin.
Selain itu, Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan, yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp1.000.000.
Ditambah dengan Pasal 167 KUHP tentang perusakan atau pengrusakan fasilitas umum, yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp10.000.000.
“Kami tidak akan ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap pedagang liar yang tidak mematuhi aturan. Kami ingin menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi masyarakat. Bagi mereka yang tidak mematuhi aturan, akan kami tindak dengan tegas,” tegasnya.
Dengan demikian, diharapkan para pedagang liar dapat memahami aturan yang berlaku dan mencari lokasi berjualan yang resmi dan sesuai dengan prosedur. Pemerintah setempat akan terus bekerja keras untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik dan lebih tertib.