Presedium Serikat Buruh Nusantara (SBN) Karliansyah SH MH ingatkan kepada seluruh pengusaha agar kiranya tepat waktu memberikan kewajibannya kepada para pekerja atau buruh selambat-lambatnya 1 minggu sebelum lebaran.
“ Saya meminta kepada seluruh perusahaan untuk memberikan kewajiban yakni THR seminggu sebelum lebaran tahun 2022/ 1 Syawal 1443 H,” katanya kepada mentayanet.com, Rabu, 13 April 2022.
Karliansyah juga meminta kepada para kawan-kawan buruh yang ada di seluruh Indonesia yang merasa jadi pekerja atau jadi buruh kalau terjadi tidak adanya pembayaran atau tidak dibayarkan THR selambat-lambatnya 1 minggu sebelum lebaran untuk melaporkan ke SBN yang ada diwilayahnya.
“ THR itu wajib dibayarkan oleh oleh pengusaha dan tanpa ada potongan, THR minimal 1 bulan gaji tanpa ada potongan, apabila nanti ada pengusaha yang tidak membayarkan kewajibannya silakan menghubungi daripada posko Serikat Buruh Nusantara, nomor telepon ,” tegasnya.
Baca Juga : Ma’ruf Amin Datang ke Aceh Tengah Membuka Langsung Pekan Tilawatil Qur’an
Menurutnya Tunjangan Hari Raya sudah menjadi kewajiban para pengusaha, jika ada laporan kami akan menindaklanjuti dan membantu para buruh-buruh yang ada di seluruh Indonesia.
“ Sekali lagi kami minta kepada buruh jika ada yang tidak membayarkan THR laporkan kepada kami Serikat Buruh Nusantara,” pungkasnya.