Presedium Serikat Buruh Nusantara (SBN) Karliansyah SH MH ingatkan kepada seluruh pengusaha agar kiranya tepat waktu memberikan kewajibannya kepada para pekerja atau buruh selambat-lambatnya 1 minggu sebelum lebaran.
“ Saya meminta kepada seluruh perusahaan untuk memberikan kewajiban yakni THR seminggu sebelum lebaran tahun 2022/ 1 Syawal 1443 H,” katanya kepada mentayanet.com, Rabu, 13 April 2022.
Karliansyah juga meminta kepada para kawan-kawan buruh yang ada di seluruh Indonesia yang merasa jadi pekerja atau jadi buruh kalau terjadi tidak adanya pembayaran atau tidak dibayarkan THR selambat-lambatnya 1 minggu sebelum lebaran untuk melaporkan ke SBN yang ada diwilayahnya.
“ THR itu wajib dibayarkan oleh oleh pengusaha dan tanpa ada potongan, THR minimal 1 bulan gaji tanpa ada potongan, apabila nanti ada pengusaha yang tidak membayarkan kewajibannya silakan menghubungi daripada posko Serikat Buruh Nusantara, nomor telepon ,” tegasnya.
Baca Juga : Ma’ruf Amin Datang ke Aceh Tengah Membuka Langsung Pekan Tilawatil Qur’an
Menurutnya Tunjangan Hari Raya sudah menjadi kewajiban para pengusaha, jika ada laporan kami akan menindaklanjuti dan membantu para buruh-buruh yang ada di seluruh Indonesia.
“ Sekali lagi kami minta kepada buruh jika ada yang tidak membayarkan THR laporkan kepada kami Serikat Buruh Nusantara,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (1)
Komentar ditutup.