Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Jalan Patimura, Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Sabtu 25/4/2026.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima sekitar pukul 12.40 WIB terkait aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang perempuan berinisial R.W. alias I.B. sekitar pukul 15.00 WIB di kontrakan yang diduga jadi tempat penyimpanan.
Sebelum menggeledah, petugas menghadirkan dua saksi yakni M.Y. dan B.S., serta memperlihatkan surat perintah tugas kepada saksi dan terduga pelaku.
Dompet Cokelat & Tas Pink Jadi Tempat Sembunyi
Saat digeledah, terduga pelaku menunjukkan sebuah dompet warna cokelat di lantai kontrakan. Dari dalam dompet ditemukan dua plastik klip berisi masing-masing tiga paket sabu, satu sendok sabu dari sedotan plastik putih, dan uang tunai Rp395.000.
Penggeledahan berlanjut. Petugas menemukan tas warna pink berisi gumpalan tisu dengan tiga paket sabu di dalamnya. Tak berhenti di situ, polisi juga menyita delapan plastik klip besar: empat klip masing-masing berisi 10 paket sabu dan empat klip lainnya masing-masing berisi 9 paket sabu.
Total 86 Paket, Timbangan Digital & HP Disita
Selain itu, turut diamankan tiga bundel plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, satu paket sabu tambahan, dan satu unit telepon genggam yang diduga dipakai untuk transaksi.
Total barang bukti yang diamankan 86 paket sabu dengan berat kotor 19,78 gram. Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Seruyan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Seruyan.

