Site icon MentayaNet

Teguran Tak Dianggap, DPRD Kotim Beri Surat ke Disdik Tekan Sekolah Pungutan Liar !

Kotim

Foto : Hj Marianie - Anggota DPRD Kotim

Anggota DPRD Kabupaten Kotim sudah mengeluarkan surat untuk Dinas Pendidikan (Disdik) Kotim terhadap pemberhentian pungutan liar (pungli) yang marak terjadi di dalam kota Sampit. 

Hj Marianie menyikapi munculnya pengaduan atas beragam pungutan di lingkungan sekolah, baik tingkat SD sederajat dan SMP sederajat di kabupaten Kotim. Rekomendasi atau surat ini telah diteruskan ke sekolah-sekolah terkait.

“Adapaun rekomendasi itu intinya yaitu agar dilaksanakan evaluasi dan monitoring penggunaan dana BOS-P di semua satuan pendidikan di Kotim,” ungkap Hj Marianie kepada MentayaNet.com pada Selasa, 24 September 2024.

Lanjutnya, mendorong optimalisasi keberadaan komite sekolah dan ke depan meminta pemerintah kabupaten untuk memfasilitasi dalam rangka pengembangan sarana prasarana pendidikan di sekolah.

“Sehingga tidak ada lagi pungutan dalam bentuk apapun. Pihak komite agar kreatif dalam pendanaan sekolah, bisa melalui kerjasama dengan perusahaan, seperti dalam bentuk CSR,” tegas Marianie.

Selain itu pihaknya juga meminta Pemkab Kotim melakukan pemetaan dan pemenuhan ketersediaan sumber daya manusia (SDM) di tingkat pengawas dan disesuaikan dengan jumlah sekolah yang ada di Kotim. Serta melarang semua sekolah di Kotim untuk menjual buku dan LKS kepada para muridnya.

“Itu yang akan menjadi catatan kita, itulah yang harus disampaikan ke masing-masing sekolah. Jadi kami memberikan rekomendasi kepada Kepala Dinas Pendidikan. Kemudian Kadisdik akan menyampaikan ke masing-masing sekolah, baik untuk regulasi maupun masalah pungutan-pungutan tadi. Jadi tidak ada lagi ke depannya pungut memungut uang di sekolah,” beber Politikus Golkar ini.

Marianie juga menegaskan, kedepan pihaknya akan mengawasi lagi hal itu, karena setiap tahun selalu terulang-ulang adanya  pungutan di sekolah. Sehingga, nantinya tidak hanya dua sekolah sebelumnya yang pihaknya panggil dalam rapat dengar pendapat (RDP), melainkan semuanya akan dipantau.

“Jadi tidak ada lagi nanti alasan bahwa sekolah ini tidak mengetahui ada teguran sebelumnya. Semua sekolah,  baik SD maupun SMP nanti akan diberi pemberitahuan ini, sehingga dengan dikeluarkannya pemberitahuan ini diharapkan ada pengawasan yang lebih ketat,” pungkasnya.

Exit mobile version