Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) bertandang ke Kabupaten Seruyan, Selasa 16 Juli 2024.
Dalam lawatannya, lembaga antirasuah ini melakukan kegiatan Rakor (Rapat Koordinasi) terkait Pemantauan dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi serta Monitoring Capaian Kerja atau Monitoring Center For Prevention (MCP) Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Seruyan.
Rakor tersebut membahas sejumlah agenda, termasuk evaluasi program pemberantasan korupsi yang telah dilaksanakan, identifikasi potensi risiko korupsi, serta Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Seruyan
” Rakor dengan KPK RI identifikasi potensi risiko korupsi, serta Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Seruyan,” papar Penjabat (Pj) Bupati Seruyan Djainuddin Noor.
Menurutnya KPK mendorong Pemkab Seruyan untuk bekerja lebih keras dalam meningkatkan skor Monitoring Center for Prevention (MCP) dan selalu melakukan koordinasi dan konsultasi kepada lembaga ini untuk minta arahan dan masukan guna mencegah terjadi gravitasi yang berdampak ke arah terjadinya korupsi.
” Kita harus bekerja lebih keras dalam meningkatkan skor Monitoring Center for Prevention (MCP),” tukasnya.
Pj. Bupati Seruyan Drs. H. Djainuddin Noor, M.A.P. menanggapi positif apa yang telah dipaparkan oleh Tim dari KPK. Djainuddin Noor terus berkomitmen melakukan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan negara.
“Selain itu kita menggencarkan pencegahan korupsi di berbagai sektor, untuk itu dalam upaya pencegahan tersebut Pemkab Seruyan membutuhkan pendampingan dari KPK RI,” ucapnya.
“Semoga kedepannya Pemkab Seruyan bisa terus memberikan yang terbaik dengan mewujudkan Pemerintahan yang bersih dan berakhlak untuk menuju Kabupaten Seruyan Lebih Maju dan Sejahtera,” tambahnya.
Menurut Pj Bupati, banyak hal yang kita dapatkan ambil pelajaran dari rakor ini, kami bisa berinteraksi dengan aktif, sehingga bisa berkomunikasi dengan santai.
“Kedepannya kami bisa evaluasi dan meningkatkan kekurangan yang ada. Saya harap masukan dari KPK bisa dilaksanakan oleh semua OPD, dan hindari konflik kepentingan,”tambahnya.
Sementara itu, Tim Deputi Koordinator dan Supervisi KPK RI Wilayah III, Alfi Rachman Waluyo menyampaikan MCP merupakan salah satu bentuk pengendalian internal yang sangat penting untuk pemberantasan korupsi.
” MCP bentuk pengendalian internal yakni berupa perbaikan tata kelola, sekaligus evaluasi rekomendasi, tindak lanjut hasil survei penilaian integritas (SPI) ini sangat penting untuk pemberantasan Korupsi,”tegasnya.