Site icon MentayaNet

Ujang Iskandar Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ditahan di Rutan Salemba

Tersangka Ujang Iskandar

Ujang Iskandar anggota DPR RI dari Partai Nasdem Dapil Kalimantan Tengah langsung ditetapkan sebagai tersangka. Mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) itu langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 26 Juli hingga 14 Agustus 2024.

Penetapan Ujang Iskandar sebagai tersangka pada 26 Juli 2024 setelah ditangkap sepulang dari vietnam, dijadikan tersangka karena dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemkab Kobar kepada Perusda Agrotama Mandiri yang bekerjasama dengan PT Aleta Danamas dalam penjualan tiket pesawat tahun 2009.

“Saat itu tersangka UI merupakan Bupati Kotawaringin Barat sekaligus ex officio selaku Komisaris/pemilik Perusahaan Daerah Argotama Mandiri,” kata Dodik dalam siaran persnya di Palangka Raya, Sabtu 27 Juli 2024.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalteng Dodik Mahendra SH, MH dalam siaran persnya menjelaskan kronologis perkara yang disangkakan kepada Ujang Iskandar tersebut.

Menurutnya awal terjadinya perjanjian kerja sama penjualan tiket pesawat terbang di Pangkalan Bun antara PD Agrotama Mandiri dengan PT Aleta Danamas sebagaimana yang tercantum dalam Perjanjian Nomor: 001/GSA-/VI/2009 tanggal 3 Juni 2009 untuk penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent).

Perjanjian kerja sama dimaksud berlaku dalam satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak. Dalam perjanjian kerjasama dimaksud telah disepakati bahwa PD Agrotama Mandiri menyetor modal kepada PT Aleta Danamas sebesar Rp500 juta dalam bentuk Cash Advance dan juga menyetorkan Security Deposit sebesar Rp1 miliar dalam bentuk Bank Garansi, sedangkan modal dari PT Aleta Danamas tidak ada.

Begitu juga penyewaan pesawat Riau Airlines dan Express Air dan terhadap persetujuan pembukaan blokir (pencairan) Bank Garansi tersebut.

“Sehingga melanggar prinsip kehatian-hatian dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah, sehingga telah menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah Kabupaten Kotawaringin Barat,” terangnya.

“Pasal yang disangkakan kepada Tersangka UI adalah Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya.

Sebelumnya, tersangka Ujang Iskandar telah ditangkap dan diamankan di Bandara Siekarno Hatta di Cengkareng Jumat 26 Juli 2024, karena mangkir dari pemanggilannya sebagai saksi.

Hal itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: Print-08A/O.2/Fd.2/07/2024 tanggal 26 Juli 2024.

Kemudian, yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai saksi dibawa ke Kantor Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti pemeriksaan. Lalu, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang membuat terang tindak pidana korupsi dimaksud, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup Saksi Ujang Iskandar ditingkatkan statusnya menjadi Tersangka.

Sedangkan terpidana Reza Andriadi selaku Direktur PD. Agrotama Mandiri telah dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Tahun 2017 dengan pidana selama 7 tahun dan Terpidana Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT. Aleta Danamas telah dijatuhi pidana selama 5 tahun. Dari kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp754.065.976.

Exit mobile version