Site icon MentayaNet

Viral! Warga Sampit Nekad Perjualbelikan Ijazah Ilegal

IJAZAH ILEGAL

Photo : Satreskrim Polres berhasil meringkus pelaku penjualan ijazah ilegal

Mengaku terbelit masalah ekonomi, seorang warga sampit ini mencetak ijazah ilegal untuk diperjualbelikan di media sosial (Medsos). Alhasil, pelaku diringkus Satreskrim Polres di Bumi Habaring Hurung ini.

Kapolres AKBP Sarpani didampingi Kasatreskrim AKP Gede Putra Atmaja mengatakan, pelaku berinisial E ini telah menjalankan bisnis jual beli ijazah ilegal tersebut selama satu tahun terakhir.

“Pria berusia 29 tahun ini merupakan warga Jalan Usman Harun II RT 03, Kecamatan Baamang. Dirinya mengaku bekerja di PKBM Harati,” kata Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Selasa 22 Maret 2022.

Baca Juga : Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur, Kembali Tangkap Pengedar Narkotika

Photo : Ketua PKBM Harati Deny Hidayat, S.Pd., M.Pd

Hal ini membuat Ketua PKBM Harati merasa resah dan dirugikan, Dirinya sangat menyesalkan ulah Oknum akun atas nama E yang mencoreng nama baik PKBM Harati Sampit.

“Yang jadi oknum ini bukan dari warga belajar, alumni ataupun pekerja di PKBM harati. Tepatnya orang luar yang kerja sebagai tenaga percetakan saja yang mengaku kerja di PKBM Harati Kotim,” ungkap Deny hidayat ketika di wawancara oleh tim media mentayanet.com pada Selasa, 22 Maret 2022.

Baca Juga : Kapolres dan Bupati Kotim Sidak Kesejumlah Distributor Minyak Goreng

Pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang RI tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan atau Pasal 263 ayat 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara ini mengaku menawarkan jasanya melalui media online.

“Karena keterbatasan ekonomi saya melakukan itu, saya menyesali perbuatan saya,” ucap tersangka.

Adapun barang bukti yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya yakni, komputer dan printer.

Photo : Ilustrasi dari Ijazah ilegal yang diperjualbelikan secara bebas di sampit oleh pelaku

Selain itu barang bukti yang diamankan yakni 2 lembar ijazah paket B yang dipalsukan, 1 lembar ijazah paket C yang dipalsukan, 2 lembar blangko kosong ijazah paket B, dan 1 lembar blangko kosong ijazah paket C.

Kasus ini terungkap setelah para konsumen korban  merasa curiga jika ijazah yang mereka terima tidak asli.

“Para korban melapor, kami pun segera menindaklanjutinya. Siapapun yang merasa menjadi korban, harap segera melapor,” tutur pimpinan Korps Bhayangkara di kota Mentaya ini.

Exit mobile version