Site icon MentayaNet

Wanto Tantang Ketua DPRD Kotim Lakukan Sumpah Adat Dayak

Wanto

Polemik antara Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Rimbun, dan pihak terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, Wanto Korlap Aksi Tantara Lawung Adat Mandau Talawang, memasuki babak baru.

Menanggapi pernyataan terbaru Ketua DPRD Kotim Rimbun yang menyerahkan persoalan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, Wanto menyatakan dirinya siap menghadapi proses hukum positif.

Namun Wanto juga menantang Rimbun dapat menyelesaikan melalui jalur adat yakni Sumpah Adat Dayak.

“Kita ini orang hukum, biarkan hukum positif berjalan. Kemudian karena kita orang adat, biarkan juga hukum adat dijalankan,” ujar Wanto dalam pernyataannya kepada awak media, Senin (23/02/2026).

Dalam pernyataan yang cukup tegas, Wanto bahkan menantang Rimbun untuk melakukan sumpah adat Dayak sebagai bentuk pembuktian moral.

“Kamu orang Dayak, aku juga orang Dayak. Jadi kita sumpah adat Dayak. Berdiri kaki satu di depan kantor DPRD, memegang ujung rotan, undang tokoh adat untuk memanggil leluhur. Siapa yang menggunakan jabatan untuk mendapatkan uang dan membodohi orang Dayak. Siapa yang benar berjuang untuk orang Dayak, di situ kita akan melihat. Nanti leluhur dan alam semesta akan membuktikan. Ini sangat sakral, tidak main-main,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sontak menambah dimensi baru dalam konflik yang sebelumnya berada pada ranah hukum positif.

Sebelumnya, jika Rimbun memilih jalur hukum formal melalui kepolisian untuk menyelesaikan persoalan ini, Wanto justru memperluas arena konflik ke wilayah legitimasi kultural.

Dalam konteks masyarakat Dayak di Kalimantan Tengah, sumpah adat bukan sekadar simbolik. Ia menyentuh aspek spiritual, moral, dan kehormatan komunitas.

(Fit).

Exit mobile version