LBH Feradi WPI Kalimantan Tengah, Ketua TBBR Kotim, Panglima Tentara Mandau Telawang dan Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah melakukan pengecekan keberadaaan Dukuh Bengkuang di desa Pantai Harapan Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu 4 Desember 2024.
Ketua LBH Feradi WPI Kalimantan Tengah Deden Nursida mengatakan kasus ini merupakan pelanggaran HAM dan apabila nanti dilakukan investigasi oleh Aparat Penegak Hukum ada ditemukan anggaran yang bersangkutan dengan keuangan daerah atau negara maka bisa dikata tindakan pidana.
“Ini merupakan pelanggaran HAM berat menghilangkan Dukuh yang diakui keberadaannya oleh Pemerintah, akan tetapi Dukuhnya sudah tidak ada,” kata Deden,Kamis 5 Desember 2024.
Dijelaskan oleh Deden, kenapa saya kata ini bisa dikatagorikan sebagai pelanggaran HAM, karena tempat dan hidup merupakan Hak setiap warga Negara di Republik Indonesia ini. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). UU ini mengatur tentang perlindungan hak asasi manusia di Indonesia, termasuk hak atas kehidupan, hak atas tempat tinggal, dan hak untuk tidak diperlakukan sewenang-wenang. Pasal 18 ayat (1) UU ini menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan dari segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan, termasuk Penggusuran Paksa.
“Penggusuran paksa tanpa persetujuan, tanpa relokasi yang layak, atau tanpa memberikan kompensasi yang sesuai dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak atas tempat tinggal yang layak dan hak atas perlindungan hukum.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum,” jelasnya.
Ditambahkannya, Undang-Undang ini mengatur prosedur yang sah untuk pengadaan tanah bagi kepentingan umum. Penggusuran atau pengambilalihan tanah hanya diperbolehkan jika prosedur yang tepat diikuti, yaitu melalui musyawarah untuk mencapai kesepakatan dengan pemilik tanah atau masyarakat yang terkena dampak.
“Jika prosedur ini tidak diikuti, seperti dalam kasus penggusuran paksa tanpa kompensasi yang adil, ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak atas properti dan hak atas tempat tinggal,” tukasnya.
Didalam Konvensi Internasional dan Prinsip HAM Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Pasal 17, tambah Deden lagi menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kepemilikan pribadi dan tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang.
Dan di dalam Kovensi Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), Pasal 11, terang Deden, mengakui hak setiap orang untuk menikmati standar hidup yang memadai, termasuk hak atas tempat tinggal yang layak.
“Prinsip-Prinsip tentang Perlindungan Pengungsi dalam Penggusuran Paksa (UN Basic Principles and Guidelines on Development-Based Evictions and Displacement) yang menekankan perlunya perlindungan terhadap orang yang terkena dampak penggusuran dan memastikan kompensasi serta relokasi yang layak,” tegasnya.
Sedangkan didalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Konstitusi Indonesia telah memutuskan beberapa perkara yang berkaitan dengan penggusuran paksa, misalnya melalui putusan yang mengharuskan pihak pemerintah atau perusahaan untuk memenuhi hak-hak warga negara yang terkena dampak penggusuran, seperti memberikan kompensasi yang adil dan relokasi yang layak.
“Jika penggusuran paksa dilakukan tanpa mengikuti aturan-aturan ini, hal tersebut dapat digolongkan sebagai pelanggaran HAM. Negara dan pihak yang melakukan penggusuran wajib memastikan bahwa proses tersebut transparan, adil, dan memperhatikan hak-hak warga negara yang terdampak,”
Sebelumnya, Dukuh Sungai Bengkuang Lubuk Bakah di desa Pantai Harapan Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah diduga digusur Perusahaan Kelapa Sawit PT Windu Nabatindo Lestari (BGA Group), diterangkan oleh Aini Bin Jarman yang merupakan anak Kepala Dukuh Sungai Bangkuang Lubuk Bakah. Dia menjelaskan pada tahun 1997 kami kedatangan tamu perusahaan yang menduduki tanah masyarakat Sungai Bengkuang.
“Pada waktu itu kami tidak diperkenankan mempertahankan hak kami ataupun dukuh kami pada waktu karena mereka beralasan mempunyai HGU dan sudah membayar ijin pajak kepada negara,” kata Aini, 23 Juli 2024.