Site icon MentayaNet

Ahyar Tetap Dilantik Jadi Anggota DPRD, Meski Status Tersangka Korupsi Dana KONI Kotim

Ahyar

Foto : Foto Ahyar Umar tetap terpajang sebagai anggota DPRD terpilih (kharisma)

Ahyar Umar merupakan kader PDI Perjuangan Kabupaten Kotawaringin Timur yang terpilih menjadi Anggota DPRD Kotim periode 2024-2029 tetap dilantik pada 14 Agustus 2024 meski yang bersangkutan tersandung kasus korupsi pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotim yang dinahkodai nya.

Hal itu diketahui saat gladi bersih persiapan pelantikan anggota DPRD Kotim terpilih periode 2024-2029, dimana nama Ahyar Umar tetap disebutkan dalam SK meski yang bersangkutan tidak hadir untuk pelantikan.

“Terkait Anggota DPRD terpilih yang tersandung kasus korupsi, yang jelas sesuai dengan ketentuan yang ada di KPU tentang pengesahan calon Anggota DPRD, bahwa terhadap calon terpilih yang berstatus sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi, maka kami KPU akan mengajukan permohonan penundaan pelantikan,” ujar Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi, Rabu, 14 Agustus 2024.

Jadi lanjutnya, KPU Kotim telah mengambil langkah guna memenuhi ketentuan tersebut. Sebagaimana dengan menyampaikan surat kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kotim serta kepada Gubernur melalui pemerintah daerah, bahwa menyampaikan permohonan penundaan pelantikan kepada yang bersangkutan.

Foto : Anggota DPRD Kotim terpilih (kharisma)

“Tetapi kami hanya sebatas sampai disitu, kewenangan untuk melantik atau memasukkan nama yang bersangkutan dalam SK itu wilayahnya Gubernur. Yang jelas KPU sudah memenuhi kewajiban atau ketentuan untuk menyampaikan permohonan penundaan terhadap calon terpilih yang berstatus tersangka untuk tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Sementara itu salah seorang Kader PDI Perjuangan Rimbun menuturkan, yang bersangkutan tetap dilantik karena belum dinyatakan bersalah atau belum sampai pada putusan pengadilan.

“Saat ini proses hukum masih berjalan, belum ada putusan jadi belum bisa dikatakan bersalah,” tegasnya.

Sebagai informasi, Putusan pengadilan dinyatakan berkekuatan hukum tetap adalah ketika putusan tidak diajukan banding atau kasasi setelah 14 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan kepada pemohon, maka putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Exit mobile version