Rapat Paripurna ke-12 masa persidangan 2 tahun sidang 2022 dipimpin Bupati Kotim guna bahas rancangan peraturan daerah terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.
Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor memimpin Rapat Paripurna yang dihadiri oleh Forkopimda Kotim, dan lapisan Anggota DPRD Kotawaringin Timur guna membahas kewajiban guna menjamin transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
“Laporan keuangan pemerintah kotawaringin telah di lakukan audit dan hasilnya sudah disampaikan pada 13 Mei 2022 lalu dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ucap Bupati Kotim, Halikinnor pada Senin,20 Juni 2022.
Baca Juga : Kabar Baik! BNN RI Kunjungi Kotim Tinjau Perencanaan Bentuk BNNK
Halikinnor menyebutkan, pencapaian WTP ini merupakan yang ke-8 kalinya bagi Kabupaten Kotawaringin Timur, dalam artian menunjukkan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kotim tahun anggaran 2021 telah disajikan secara bebas dari salah saji material, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peratuan UU yang berlaku.
Dari rapat paripurna yang digelar ini juga dijelaskan Bupati Kotim, dari Raperda terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kotim tahun anggaran 2021 terdiri dari realisasi pendapatan daerah, realisasi belanja transfer dan pembiayaan daerah.
Kendati demikian, dengan pencapaian ini tetap diharapkan mampu meningkatkan keefektivitas kinerja seluruh perangkat daerah lebih baik kedepannya.
“Eksekutif dan legislatif harus memberikan dan memperbaiki kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah yang ada di Kotim,” tegas Halikinnor.
Selain itu, masukkan dan solusi diharapkan oleh semua pihak yang juga terus berkontribusi di Bumi Habaring Hurung, guna memeberikan dampak yang lebih optimal dan menjadi langkah bersama mensejahterakan masyarakat serta daya guna peningkatan ekonomi di Kalimantan Tengah khususnya.