Bupati Kotim menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2023 yang disampaikan pada Rapat Paripurna Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Kotim.
H Halikinnor, Bupati Kotim mengatakan saat ini memasuk Triwulan III tahun anggaran 2023. Mekanisme atau siklus penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2023 berpedoman pada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2023.
“Berdasarkan evaluasi dan analisa terhadap target pendapatan dan belanja, hingga berakhirnya tahun anggaran 2023 mendatang. Maka perubahan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023,” ucap Halikinnor pada Senin, 11 September 2023.
Baca Juga :
Sah! Marudin Gantikan Posisi H Rambat Sebagai Anggota DPRD Kotim dari Fraksi PKB
A. ASUMSI PENDAPATAN
1) Sebelum perubahan sebesar : Rp2.045.969.591,562,-
2) Setelah perubahan sebesar : Rp2.297.523.591.136,-
3) Bertambah sebesar : Rp251.553.999.574,-
B. ASUMSI BELANJA
1) Sebelum perubahan sebesar : Rp2.106.649.154.800,-
2) Setelah perubahan sebesar : Rp2.457.932.557.380,-
3) Bertambah sebesar : Rp351.283.402.580,-
C. DEFISIT
1) Sebelum perubahan sebesar : Rp60.679.563.238,-
2) Setelah perubahan sebesar : Rp160.408.966.244,-
3) Bertambah sebesar : Rp99.729.403.006,-
D. PEMBIAYAN
1. PENERIMAAN PEMBIAYAAN, DENGAN RINCIAN :
a. Sebelum perubahan sebesar : Rp74.689.563.238,-
b. Setelah perubahan sebesar : Rp207.836.047.664,-
c. Bertambah sebesar : Rp133.146.484.426,-
Baca Juga :
Imut Nan Berprestasi, Siswi SMAN 3 Sampit Borong 2 Kejuaraan Lomba Baca Puisi
2. PENGELUARAN PEMBIAYAAN, DENGAN RINCIAN :
a. Sebelum perubahan sebesar : Rp14.010.000.000,-
b. Setelah perubahan sebesar : Rp14.510.000.000,-
c. Bertambah sebesar : Rp500.000.000,-
3. PEMBIAYAAN NETTO, DENGAN RINCIAN :
a. Sebelum perubahan sebesar : Rp60.679.563.238,-
b. Setelah perubahan sebesar : Rp193.326.047.664,-
c. Bertambah sebesar : Rp132.646.484.426,-
“Guna perubahan anggaran percepatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023, dan mengenai penjelasan lebih rinci akan disampaikan pada rapat kerja gabungan antara komisi-komisi DPRD Kotim dengan eksekutif,” tegasnya.
Kendati demikian, H Halikinnor mengharapkan rancangan peraturan daerah yang diajukan ini dapat di bahas bersama-sama. Hal ini bertujuan untuk memberikan manfaat bagi kemajuan Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Semoga mampu memberikan hasil yang bermanfaat bagi kemajuan bersama,” tutupnya.