Site icon MentayaNet

Kasus Ibu Buang Bayi, Komisi III DPRD Kotim Minta Pelaku Dihukum Seadilnya !

Kotim

Foto : Noor Aprilly - Anggota Komisi III DPRD Kotim (kharisma)

Tengah beredar berita yang menggegerkan Kabupaten Kotim, seorang ibu muda membuang bayinya sendiri terulang kembali. Ia membuang bayi hasil hubungan terlarangnya perkebunan di salah Kecamatan Mentaya Hulu. 

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kotim Noor Aprilly mengajak semua pihak untuk bersatu dalam mencegah kejadian serupa terulang kembali di kemudian hari.

“Tindakan seperti ini tidak manusiawi dan tidak bisa dibenarkan dari segi manapun, ini tidak boleh terjadi lagi di Kotim,” kata Noor Aprilly dengan mata berkaca-kaca pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Foto : Alat bukti pembuangan bayi di Kotim yang di amankan Polres Kotim (Joe)

Ia menekankan pentingnya peran aktif keluarga, masyarakat, dan pemerintah dalam memberikan edukasi dan dukungan kepada para ibu hamil, termasuk yang mengalami kesulitan ekonomi dan mental.

Menurutnya dengan kolaborasi antara berbagai pihak dan penerapan pendekatan yang komprehensif, diharapkan kasus-kasus seperti ini dapat diminimalisir, sehingga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tetap menjadi tempat yang aman untuk warganya.

“Mari kita bersama-sama menjaga kota Samarinda sebagai kota yang agamis dan bermartabat. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali,” tuturnya.

Srikandi DPRD Kotim ini berharap agar pelaku kejadian tersebut dapat dihukum dengan seadil-adilnya. Baginya, kejadian ini seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi semua orang untuk lebih peduli terhadap sesama dan menghindari tindakan yang tidak manusiawi.

”Karena saya seorang perempuan, dan perilaku seperti itu sangatlah dilarang. Semoga bayi yang mengenaskan itu tenang di Syurga,” tutupnya.

Exit mobile version