Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan penyitaan terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Retribusi Parkir di Komplek Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019 sampai dengan Tahun Anggaran 2022 atas nama 2 (dua) tersangka berinisial (IS) dan (FN), Jum’at 24 November 2023, melalui Siaran Pers kepada media.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Kasipidsus Ramdhani SH mengatakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Nomor: PRINT-06/0.211/Fd.1/11/2023 tanggal 16 November 2023 dan Surat Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 796/Pen.Pid.B-SITA/2023/PN Spt tanggal 22 November 2023.
” Hari ini kami (Kejari,Red) melakukan penyitaan yang terkait dengan perkara atas nama tersangka berinisial (IS) dan (FN) terkait kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Restribusi Parkir di PPM Sampit, anggaran tahun 2019,” katanya, Jumat (24/11/2023).
Menurut Ramdhani, yang disangkakan melanggar Pertama Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Ri Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Ri Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
” Yang bersangkutan mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sekurang-kurangnya sebesar Rp. 737.456.530 (tujuh rartus tiga puluh tujuh juta empat ratus lima puluh enam lima ratus tiga puluh rupiah),” jelasnya.
Menurutnya, jumlah kerugian tersebut didapatkan berdasarkan perhitungan Auditor Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur.
” Kerugian Itu atas Auditor Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur,” terangnya.
Selanjutnya kata Ramdhani, untuk mempermudah proses penyidikan berdasarkan Pasal 38 jo Pasal 39 KUHAP terhadap aset-aset di Komplek Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Kabupaten Kotawaringin Timur yang ada kaitannya dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi.
” Kami lakukan penyitaan untuk kepentingan pembuktian oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur,” pungkasnya.