Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim periode 2024-2029 mulai mendaftarkan diri di KPU Kotawaringin Timur (Kotim) pada 29 Agustus 2024 dinilai memasuki injury time.
Pendaftar pertama di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur (Kotim) pukul 11.00 WIB dimulai dari pasangan paslon Sanidin,S.Ag dan Siyono, S.Sos didampingi oleh partai politik dan tim pemenangan yang dimulai dengan konvoi sepanjang jalan di Tjilik Riwut menuju H.M Arsyad, Sampit.
Sanidin, S.Ag menyebutkan pendaftaran pasangan SS (Sanidin-Siyono) sebagai membawa perubahan dan wajah baru untuk Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Diketahui pihaknya mengusung Kotawaringin Timur (Kotim) Bahalap yang merupakan akronim Bermartabat, Adil, Harmonis, Luhur, Amanah dan Produktif sebagai visi dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati ini.
“Terima kasih banyak untuk semua tim dan parpol pendukung kami yang turut mengantarkan pasangan SS hingga di tahap pendaftaran guna melengkapi persyaratan dokumen dan calon,” ujar Sanidin dalam sambutannya dalam ruangan KPU Kotim pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Pasangan SS yang mempunyai latar belakang di Pemerintahan ini dinilai mampu menjadi pesaing baru untuk petahana di Kotim. Selain itu, mereka akan mengerahkan sepenuh tenaga untuk pesta Pilkada Kotim 2024-2029 pada 27 November mendatang.
“Kami yakin, pasangan SS insyaallah akan duduk. Saya mohon doa, semoga kami selalu diberikan kesehatan dan kelancaran dalam waktu yang kian dekat ini,” tegasnya.
Diwaktu yang sama Ketua KPU Kotim, Rifqi Nasrullah menyebutkan syarat pencalonan dapat dilakukan sesuai dengan tanggal 27-29 Agustus 2024 yang telah ditetapkan. Selain itu, wajib memenuhi dokumen persyaratan dan persyaratan calon.
“Syarat untuk pemeriksaan berkas yaitu, harus hadirnya ketua dan sekretaris partai politik tingkat kabupaten atau kota. Kelengkapan dan keabsahan dokumen pencalonan B1KWK yang ditandatangani di atas materai sekaligus dibubuhi cap basah,” ucap Rifqi, Ketua KPU Kotim pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Dalam menentukan status pendaftaran diterima atau dikembalikan, turut disampaikan dalam hal memberikan tanda terima dan surat pengantar pemeriksaan kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) atau Dokter.
“Kami sangat mengapresiasi kepada pasangan calon pimpinan partai politik dan sistem pendukung yang telah melengkapi terhadap dokumen pencalonan dan kelengkapan calon,” bebernya.