Site icon MentayaNet

Ketua DPRD Seruyan : Semua Harus Miliki BPJS Ketenagakerjaan

BPJS KETENAGAKERJAAN

Photo : Masyarakat pekerja diharuskan memiliki BPJS Ketenagakerjaan

Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo dukung penuh wacana pemda mendaftarkan seluruh tenaga honorer di Seruyan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK).

Hal ini disampaikan oleh Kemendikbud-Ristek mendorong seluruh satuan pendidikan formal dan nonformal agar segera mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, saat ini ada 882 ribu tenaga kerja di sektor pendidikan yang terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Jumlah tersebut baru mencapai 36% dari total 2,5 juta pekerja di sektor itu.

Upaya serta komitmen Kemendikbud Ristek mendorong tercapainya perlindungan universal jaminan sosial ketenagakerjaan patut diapresiasi. Pembentukan perlindungan universal Jamsostek sesuai dengan isi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.

Baca Juga : Haduh! Harga Gas LPG Non Subsidi Semakin Terbang, Siap-Siap Melangka

Photo : Ketua DPRD Seruyan – Zuli Eko Prasetyo

“Kalau BPJS Ketenagakerjaan itu perlu dimiliki oleh siapa saja, dan ini menjadi hal yang patut kita apresiasi. Karena ini akan mempermudah bagi semua tenaga honorer, kontrak dan pekerja lainnya untuk kedepannya,” tutur Zuli Eko kepada awak media www.mentayanet.com pada Kamis, 10 Maret 2022.

Baca Juga : Pelaku Perjalanan Domestik Tidak Perlu Lagi Bukti Antigen dan PCR

Menurut pandangan Eko, kebijakan itu tentunya sangat positif, dimana keberpihakan dalam memberikan tambahan jaminan kepada tenaga honorer di Seruyan sangatlah baik dan tentu dirinya akan berupaya mendukung kebijakan itu hingga terealisasi nantinya.

Ia menjelaskan, bahwa jaminan sosial kepada tenaga honorer tentu sudah menjadi tugas pemerintah daerah, pasalnya tenaga honorer merupakan bagian dari pemerintah daerah untuk membantu kinerja pemerintah dalam melayani masyarakat.

Baca Juga : Tegaskan Jangan Berikan Sembarangan Izin Mendirikan Bangunan di Kotim

Kendati demikian, dirinya menekankan agar nantinya pembiayaan untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan tentunya bisa menyamakan seperti BPJS Kesehatan dimana tenaga honorer tidak lagi dibebankan untuk membanyar BPJS Ketenagakerjaan.

“Pembayarannya tentu menjadi tanggungan pemerintah daerah karena ini sudah ketentuannya,” tandasnya.

Exit mobile version