Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim mendorong ketegasan pemerintah daerah agar memberikan tindak terhadap Perusahan Besar Swasta(PBS) kelapa sawit berani menggarap lahan melebihi hak guna usaha (HGU).
M Abadi, yang juga anggota Komisi I DPRD Kotim mengungkapkan dengan hal diberikan oleh pemerintah daerah maupun provinsi pasalnya selama ini masih banyak laporan atau informasi yang masuk terkait penyalah gunaan bahkan melanggar dari HGU, maka pemerintah daerah diharapkan segera bertindak tegas.
“kami ada informasi dikotim ada sejumlah PBS yang sengaja menggarap lahan melebihi HGU nya dan itu disinyalir sudah sejak lama terjadi bahkan luasan hingga mencapai puluhan ribu hektare,” ujar Abadi pada Senin, 03 Oktober 2022.
Baca Juga : DPRD Kotim Ajak Warga Lestarikan Budaya Bela Diri Kuntau Bangkui Salamad
Dirinya menjelaskan saat ini tambahnya tuntutan masyarakat terhadap pola kemitraan bahkan orang nomor satu di Kalimantan Tengah (Gubernur) telah terang-terangan akan mencabut ijin PBS yang tidak membangun pola kemitraan (plasma).
Perusahaan diminta untuk memenuhi hal itu evaluasi ijin HGU bila mana ditemukan lahan diluar HGU maka itu bisa dijadikan lahan plasma masyarakat.
“selama ini ketika ada tuntutan plasma setiap PBS selalu menyatakan siap asalkan ada lahanya, masyarakat disuruh menyediakan lahan sementara lahan mereka juga pun belum tentu semuanya legal bisa saja itu banyak diluar Hgu,” tutur Abadi.
Lebih lanjut politisi PKB ini menambahkan dari data yang ada dikotawaringin timur ternyata masih banyak lahan diluar Hgu bahkan satu PT saja bisa mencapai ribuan hektare.
“Saya harap ini jadi perhatian gubernur kalteng sehingga apa yang di harapkan selama ini supaya masyarakat belum bisa memiliki plasma bisa terwujud,” pungkasnya.