Ketua fraksi PKB DPRD Kotim meminta Bupati Kotim menindaklanjuti surat Kepala Desa Pahirangan dan Desa Tangkarobah perihal pencabutan IUP PT Karya Makmur Abadi (KMA), dikarenakan tidak menjalankan ketentuan Perda 20 tahun 2012 tentang Perkebunan Pola Kemitraan.
” Sangat jelas di Perda itu pada dipasal 12 , bahwa apabila perkebunan tidak melaksanakan kemitraan sanksi pasal 35 pencabutan Ijin IUP,” tegasnya, Kamis, 3 Januari 2022.
Baca Juga : Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim M. Abadi Minta Usut Tuntas Laporan Koperasi Garuda
Menurutnya, Bupati Kotim periode sebelumnya sudah mengeluarkan 2 kali surat mengintakan kewajiban PT namun tidak dilaksanakan oleh pihak PT. KMA.
” Dan jika mengacu batas waktu sesuai Undang-Undang 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan diberi kesempaten waktu 5 tahun untuk menyelesaikan kewajibanya,”ujar M. Abadi.
Abadi katakan, sudah sepantasnya perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya yang sudah diatur oleh Undang-Udang dan Peraturan Pemerintah itu dicabut ijinnya karena sudah melakukan satu pelanggaran hukum dan Pemerintah Daerah juga rugi.
“Saya harap pemkab Kotim bisa memperhatikan hal ini jangan melakukan suatu pembiaran terhadap pelanggaran bukan saya anti investor namun jika da investor yang tidak taat aturan buat apa dilindungi apa lagi daerah dan masyarakat juga dirugikan,”tutupnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (1)
Komentar ditutup.