banner 130x650

Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim, Desak Bupati Kotim Untuk Mencabut IUP PT KMA

DPRD KOTIM
Foto ; Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim - Muhammad Abadi

Ketua fraksi PKB DPRD Kotim meminta Bupati Kotim menindaklanjuti surat Kepala Desa Pahirangan dan Desa Tangkarobah perihal pencabutan IUP PT Karya Makmur Abadi (KMA), dikarenakan  tidak menjalankan ketentuan Perda 20 tahun 2012 tentang Perkebunan Pola Kemitraan.

” Sangat jelas di Perda itu pada dipasal 12 , bahwa apabila perkebunan  tidak melaksanakan kemitraan sanksi pasal 35 pencabutan Ijin IUP,” tegasnya, Kamis, 3 Januari  2022.

Baca Juga : Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim M. Abadi Minta Usut Tuntas Laporan Koperasi Garuda

Menurutnya, Bupati Kotim periode sebelumnya sudah mengeluarkan 2 kali surat mengintakan kewajiban PT namun tidak dilaksanakan oleh pihak PT. KMA.

BACA JUGA :  Dinas Damkar Kotim Minta Peralatan dan TPP Diprioritaskan

” Dan jika mengacu batas waktu sesuai Undang-Undang 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan diberi kesempaten waktu 5 tahun untuk menyelesaikan kewajibanya,”ujar M. Abadi.

Abadi katakan, sudah sepantasnya perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya yang sudah diatur oleh Undang-Udang dan Peraturan Pemerintah itu dicabut ijinnya karena sudah melakukan satu pelanggaran hukum dan  Pemerintah Daerah juga rugi.

“Saya harap pemkab Kotim bisa memperhatikan hal ini jangan melakukan suatu pembiaran terhadap pelanggaran bukan saya anti investor namun jika da investor yang tidak taat aturan buat apa dilindungi apa lagi daerah dan masyarakat juga dirugikan,”tutupnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

BACA JUGA :  Kotim Darurat Regulasi Permukiman Sehat, Dewan Kritisi Hal Ini !

Editor: Admin

Respon (1)

Komentar ditutup.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca