banner 130x650

Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim, Minta Dinas Pertanian dan Dinas Perijinan Berkolaborasi

KETUA FRAKSI

Ketua fraksi PKB DPRD Kotim Muhammad Abadi meminta agar Dinas Pertanian Kotim bisa bekerja sama dengan Dinas Perijinan Satu Pintu berkolaborasi dalam rangka pendataan kepemilikan  perkebunan kelapa di kabupaten Kotawaringin Timur.

“ Karena ini hal penting untuk mengetahui kepemilikan yang sebenarnya sehingga apabila dilakukan pendataan maka kita akan mengetahui hak milik masyarakat dan hak milik perkebunan besar,” katanya, Jumat, 24 September 2021.

Karena selama ini,  diduga ada Perkebunan Besar Swasta ikut menikmati manfaatkan  dan berlindung dengan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B).

“ Sementara disini jelas ada anggran APBN dan APBD sehingga ini perlu dilakukan penertiban,” tegasnya.

Menurutnya, pihak Pemerintah Desa sangat mustahil tidak mengetahui, begitu pula dengan Dinas Pertanian dan Dinas Perijinan Satu Pintu.

“ Bila tidak mengetahui akan hal ini, bisa diduga lalai terhadap tanggung jawab sementara itu Bupati Kotim juga sudah mengeluarkan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Dan Penerapan Teknologi Tepat Guna Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa,” jelasnya.

BACA JUGA :  Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kotim Sebut Fasilitas Satpol PP Memprihatinkan

Selain itu sebenarnya desa ini tidak ada alasan untuk tidak mengetahui permasalahan di desa menyangkut investasi yang masuk di wilayah desa karena aturan sudah jelas sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2007 Tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyarakat.

Sebenarnya ini menjadi dasar acuan bagi desa dan baru ini juga di keluarkan PP 21 tahun 2021 tentang penataan ruang ini wajib di tindak lanjuti kerna ini bagian dalam rangka untuk melihat kondisi sebenarnya apa yang terjadi terhadap kekayaan alam yang ada di desa dan berkaitan dengan penertipan STD-B.

Kementrian Pertanian Direktorat Jendral  Perkebunan Mengeluarkan keputusan tentang Pedoman Penertiban Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B) dengan No 105/Kpts/Pi.400/2/2018.

Dalam keputusan ini sebagai bentuk penegasan terkait Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 98/Permentan/OT. 140/9/ 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/Permentan/ KB.410/6/2017, usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luas kurang dari 25 (dua puluh lima) hektar dilakukan pendaftaran oleh bupati/walikota.

BACA JUGA :  Pemda Kotim Dituntut Berjuang Keras Retas Kemiskinan

Pendataan tersebut dalam rangka penyeragaman bentuk dan tatacara pelaksanaan pendaftaran usaha budidaya tanaman perkebunan oleh bupati/walikota perlu disusun pedoman penerbitan surat tanda daftar usaha perkebunan untuk budidaya (STD-B) dengan Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan.

Adapun yang melatar belakangi keluarnya keputusan tentang Pedoman Penertiban Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B) dengan No 105/Kpts/Pi.400/2/2018 adalah Rekomendasi kegiatan Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sektor Perkebunan Sawit dan Kajian Sistem Pengelolaan Komoditas Perkebunan Kelapa Sawit untuk mempercepat inventarisasi data Pekebun dan mempercepat proses surat tanda daftar usaha perkebunan untuk budidaya (STD-B).


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca