banner 130x650
SMSI  

PERADI Profesional Cetak Rekor MURI, Gandeng 108 Perguruan Tinggi, Bangun Ekosistem Pendidikan Hukum

Peradi Profesional

PERADI Profesional kembali menorehkan prestasi nasional dengan meraih Rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas penandatanganan kerja sama organisasi advokat dengan perguruan tinggi keagamaan terbanyak. Sebanyak 108 perguruan tinggi keagamaan di bawah Kementerian Agama RI terlibat dalam kegiatan yang berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (8/7/2026).

Kolaborasi strategis ini melibatkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia (UI), serta 108 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah Kementerian Agama. Langkah ini menjadi upaya besar untuk memperkuat pendidikan hukum yang berbasis integritas, profesionalisme, dan nilai-nilai keagamaan.

Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, menyampaikan apresiasi atas inisiatif tersebut. Menurutnya, kerja sama ini merupakan momentum penting dalam menjawab tantangan hukum yang semakin kompleks di tengah perkembangan masyarakat.

“Saya mengucapkan selamat kepada semua pihak, terutama PERADI Profesional yang bersama-sama Kementerian Agama dan Universitas Indonesia menginisiasi acara yang sangat penting ini,” ujar Menag.

PERADI Profesional

Ia menegaskan bahwa persoalan hukum saat ini tidak lagi sekadar berkaitan dengan teks peraturan, tetapi juga harus mampu menjawab dinamika sosial yang terus berkembang.

BACA JUGA :  Bupati hadiri Pelantikan Pengurus SMSI Lamandau 2025-2030, ajak Berkolaborasi dengan Pemda

“Kita hidup dalam masyarakat yang semakin kompleks. Persoalan hukum tidak lagi berdiri sendiri sebagai persoalan teks peraturan semata,” katanya.

Ketua Umum PERADI Profesional, Harris Arthur Hedar, menegaskan bahwa kerja sama tersebut bukan sekadar penandatanganan nota kesepahaman, melainkan awal dari pembangunan ekosistem pendidikan hukum yang menghubungkan akademisi, pemerintah, dan organisasi profesi.

“Ini bukan hanya seremoni. Kita menyatukan kekuatan untuk membangun pendidikan hukum berbasis ilmu, integritas, dan akhlak,” ujar Harris yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

Menurutnya, PERADI Profesional akan memperluas program peningkatan kapasitas advokat melalui Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), baik untuk jalur umum maupun berbasis syariah, guna mencetak advokat yang kompeten dan berintegritas.

“Ke depan akan ada PKPA dan pendidikan profesi advokat, termasuk skema umum dan syariah, untuk meningkatkan kompetensi,” jelasnya.

BACA JUGA :  SMSI Susun Roadmap PFII, Indonesia Bidik Jadi Pusat Finansial Global

Harris juga menyoroti pentingnya mengembalikan kepercayaan publik terhadap profesi advokat yang selama ini menghadapi berbagai tantangan.

“Kami ingin mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap advokat melalui peningkatan kualitas dan integritas, sehingga advokat kembali menjadi _officium nobile_ atau profesi yang terhormat,” tegasnya.

Sebagai bentuk pengakuan atas capaian tersebut, Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) menganugerahkan penghargaan kepada PERADI Profesional dengan nomor 12803/R.MURI/VII/2026 atas rekor “Penandatanganan Kerja Sama Organisasi Advokat dengan Perguruan Tinggi Keagamaan Terbanyak”, yang melibatkan 108 perguruan tinggi keagamaan.

Pencapaian ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi dunia pendidikan, pemerintah, dan organisasi profesi untuk melahirkan advokat yang profesional, berintegritas, serta memiliki kompetensi yang mampu menjawab tantangan hukum di masa depan. ***


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca