banner 130x650

Ketua Fraksi Partai PKB DPRD Kotim Pemda Segera Perbaiki Kerusakan Jalan

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kotim, Muhammad Abadi gesak Pemerintah Kabupaten segera menangani kerusakan jalan di sejumlah lokasi.

Menurutnya meski hanya berupa penanganan secara darurat, sambil menunggu perbaikannya secara permanen. “Khususnya dijalan Lingkar Selatan harus ada upaya untuk memperbaikinya menyusul adanya kecelakaan container menimpa pengendara di jalanan,” katanya, Kamis, 21 April 2022.

” Jangan karena jalan itu kewenangan pemerintah provinsi, lalu lantas tidak ada yang dilakukan. Kita harus bergerak sendiri ketika pemerintah provinsi tidak menganggarkan, apakah itu dengan swadaya bersama pengusaha dan lain sebagainya,” jelas Abadi.

Dijelaskan lagi oleh Abadi, saat ini beberapa ruas jalan di Kotawaringin Timur mengalami kerusakan seperti Jalan Mohammad Hatta atau lingkar selatan, jalan poros yang melintasi enam kecamatan wilayah utara, serta ruas jalan Sampit Ujung Pandaran.

BACA JUGA :  Waket I DPRD Kotim Dukung Optimalisasi PSR Guna Kesejahteraan Masyarakat

“Semua ruas jalan tersebut berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Sesuai aturan, pemerintah kabupaten memang tidak bisa serta merta menangani jalan yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi. Jika ingin menangani secara darurat pun, harus dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi,” paparnya.

Baca Juga : Ketua DPRD Kotim Rinie Anderson Dukung Pemda Lobi Pusat Masalah Listrik

Selain itu Abadi meminta Pemerintah Kabupaten bisa melakukan upaya penanganan, misalnya melalui anggaran perawatan rutin.

“Bisa pula dengan meminta bantuan dari perusahaan besar melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR (Corporate Social Responsibility),” ucapnya.

Abadi mengingatkan, Pemerintah wajib menyediakan jalan yang aman dan memadai bagi masyarakat. Untuk itu Pemerintah wajib segera memperbaiki jalan yang rusak.

BACA JUGA :  DPRD Kotim Peringatkan Dishub Jangan Sampai Ada Praktik Parkir Liar !

“Bahkan sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas, apabila ada kecelakaan lalu lintas akibat kerusakan jalan seperti menabrak lubang, maka kewajiban pengelola jalan bertanggung jawab. Kalau ada kecelakaan, pemerintah wajib membantu keluarga korban,” demikian Abadi.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Respon (1)

Komentar ditutup.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca