Site icon MentayaNet

Komisi IV DPRD Kotim Harap Dishub Sosialisasikan Kecepatan Maksimal Kendaraan Berat

ASN

Photo : Handoyo j Wibowo - Anggota DPRD Kotim

Anggota Komisi IV DPRD Kotim, Handoyo J. Wibowo meminta agar pihak Dinas Perhubungan (Dishub) setempat mulai melakukan sosialisasi bahkan hingga melakukan penindakan terhadap truk-truk tersebut.

Handoyo J Wibowo, Anggota Komisi IV DPRD Kotim menyebutkan Dinas Perhubungan dalam hal ini wajib melakukan pengawasan dan bahkan penindakan, terhadap para sopir truk yang memacu kendaraannya dengan kecepatan diatas maksimal sesuai petunjuk teknis dan aturan yang ada berkaitan dengan truk angkutan terlebih ketika bermuatan.

Photo : Inilah truk yang melintas didalam kota sampit, membuat jalan berdampak bergelombang dan rusak

“Kami minta instansi terkait dalam hal ini dishub harus aktif dalam melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada para sopir truk angkutan yang melintas di jalan umum terlebih yang membawa muatan, agar tidak melebihi kecepatan maksimal sebagaimana yang sudah ditentukan,” ucap Handoyo pada Selasa, 13 September 2022.

Politisi partai Demokrat ini juga meminta, sosialisasi yang dilakukan oleh Dishub bisa dilakukan bersama-sama dengan pihak Satlantas Polres Kotim, terutama sosialisasi terkait kecepatan maksimal yakni 40 kilometer perjam terlebih pada lokasi padat kendaraan.

Baca Juga : Catatan Reses Dewan Diharapkan Diimplementasikan Oleh Pemda Kotim

“Selama ini, banyak keluhan-keluhan dari masyarakat yang kami terima, terutama di jalan-jalan padat kendaraan, seperti jalan Kapten Mulyono itu kerap kali rentan menyebabkan kecelakaan, selain padat kendaraan di jalan tersebut juga kurang pengawasan, padahal jalan tersebut bukan peruntukan sebagai jalur angkutan karena kapasitas maksimal 8 ton, atau termasuk jalur dalam kota,” tegasnya.

Photo : Inilah beberapa Container/Transportir dari angkutan berat yang beroperasi melintasi jalan dalam kota sampit

Dia juga kembali menegaskan, ketika mereka (truk angkutan) masuk dan melintas dalam kota, maka akan muncul berbagai pertanyaan dari masyarakat, namun demikian bukan hal tersebut yang harus di perhatikan, melainkan pengaturan kecepatan kendaraan angkutan dan wajib mengalah kepada pengendara lain agar tidak menimbulkan kecelakaan.

“Jadi terkait itu, diperlukan bahkan harus diawasi dan ditegaskan sehingga tidak ada pembiaran. Sering kali kami menerima aduan kendaraan angkutan tersebut melebihi kecepatan ditambah tidak mau mengalah kepada pengguna jalan lainnya seperti mobil dan sepeda motor, hal semacam ini akan rentan menimbulkan dampak negatif ditengah masyarakat,” tutupnya

Exit mobile version