Site icon MentayaNet

KPU Kotim Tegaskan Tahanan Akan Tetap Gunakan Hak Pilihnya Saat Pemilu 2024

Kpu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur, Muhammad Rifqi akan menegaskan bahwa tahanan tetap akan menggunakan hak pilihnya pada saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Karena setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih termasuk juga tahanan.

“Pihak kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendata dan memastikan tahanan yang masih ada di Polres maupun Polsek pada hari pemungutan suara, nanti ada yang namanya TPS mobile untuk para tahanan tersebut,” kata Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi, 13 Februari 2024.

Dirinya mengatakan ada 57 tahanan yang perlu dilayani menggunakan TPS mobile, yakni 48 di Poles Kotim, 2 di Polsek Baamang, 5 di Polsek Ketapang, dan 2 di Polsek Parenggean. Untuk jumlah tahanan yang cukup banyak seperti di Poles, maka ditunjuk beberapa TPS yang bertindak sebagai TPS mobile agar tidak menumpuk di satu TPS.

Photo : Tahanan Tetap Akan Mengikuti Pencoblosan di Lapas Sampit pada 14 Februari 2024.

“Untuk tahanan di Poles Kotim akan kami bagi untuk 9 sampai 10 TPS yang menanganinya dan kami buatkan surat pindah memilihnva di TPS-TPS tersebut, karena kami memperhitungan surat suaranya kalau menumpuk di satu TPS saja,” ucapnya.

Lapas Kelas IIB Sampit sudah disiapkan tiga TPS lokasi khusus untuk mengakomodir 732 di Lapas tersebut. TPS Loksus ini pada prinsipnya hampir sama dengan TPS biasa hanya lokasinya di dalam Lapas. Keberadaan TPS mobile ini juga ditujukan bagi pasien di rumah sakit.

Tempat Pemungutan Suara (TPS) mobile atau TPS bergerak ditujukan bagi pemilih yang dalam kondisi khusus, sehingga tidak bisa datang ke lokasi TPS yang telah ditetapkan. Misalnya, orang sakit, lumpuh, stroke, hingga tahanan.

Exit mobile version