Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur gelar rapat pleno terbuka dalam agenda yang amat dinantikan oleh pasangan calon pemilihan kepala daerah 2024.
Agenda pengundian, penetapan nomor urut dan deklarasi kampanye damai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur tahun 2024 digelar di halaman KPU Kotim dimulai pukul 18.30 WIB pada Senin, 23 September 2024.
Ketua KPU, M Rifqi Nasrullah menuturkan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan melalui Dasar Hukum Keputusan ini adalah: UU No.7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2023; PKPU No. 19 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan PKPU No.23 Tahun 2023. – Keputusan ini menetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
“Pasangan calon bupati dan wakil bupati yang ditetapkan telah melalui tahapan yang merupakan prosedur dan aturan KPU. Dimulai dari pendaftaran, pemerikaan kelengkapan berkas, pemeriksaan kesehatan dan dilanjutkan dengan pengambilan nomor urut pasangan,” ungkap M Rifqi Nasrullah dalam sambutannya di halaman KPU Kotim.
Tersorot pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim telah mengambil nomor urut pemilihan. Hasil dari pengundian nomor urut pasangan Halikinnor-Irawati berada di nomor urut 1, pasangan Sanidin-Siyono di nomor urut 2 dan Rudini-Paisal di posisi nomor urut 3.
“Untuk paslon yang telah mendapatkan nomor urut ini telah resmi melakukan deklarasi dan sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Kotim guna mengenalkan visi dan misi serta programnya,” bebernya.
Dirinya meminta agar semua paslon dapat mengoptimalkan waktu yang cukup singkat dalam menjalankan masa kampanyenya. Kegiatan pada masa kampanye merupakan tahapan krusial karena terdapat kepentingan.
Dari kacamata para pihak yang berkepentingan kampanye ingin menampilkan satu hal yaitu apa dan bagaimana para peserta pemilu menawarkan program atau pandangan dalam melihat berbagai persoalan sosial, ekonomi, politik, dan budaya di daerah pemilihannya.
“Para pemilih juga merasa punya hak mendapatkan informasi seluas-luasnya tentang tawaran yang ingin disampaikan, dan peserta pemilu juga berkewajiban menjual program serta gagasan yang dimilikinya,” tegasnya.
Kendati demikian, Kampanye pemilu yang dilakukan oleh peserta pemilu mesti menaati aturan yang sudah ditetapkan, sejatinya tidak boleh dilanggar. Namun fakta di lapangan masih saja terdapat penyimpangan.
“Kami mengharapkan pada pemilu mendatang peraturan-peraturan tidak lagi dilanggar oleh peserta pemilu pada masa kampanye dalam rentang waktu 75 hari,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.