Site icon MentayaNet

Legislator Kotim Mendukung Program Sertifikasi Tanah, Masyarakat Harus Jeli

Rumah Sakit

Photo : Parimus SE - Anggota DPRD Kotim

Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Parimus mendukung agar program sertifikasi lahan milik masyarakat terus dilakukan dengan baik.

Langkah ini sebagai bentuk kepastian hukum untuk kepemilikan lahan dan pekarangan milik masyarakat. Selain itu juga untuk mencegah adanya konflik kepemilikan lahan kedepannya.

Ia mendukung sekaligus mengapresiasi pemberian sertifikasi lahan milik masyarakat, baik itu melalui PTSL atau sejenisnya yang menjadi program pemerintah.

Parimus menyebutkan, dengan adanya sertifikasi lahan milik masyarakat, maka potensi kedepannya terjadi sengketa dan sejenisnya sudah bisa diminimalisir.

Photo : Pemerintah pada akhirnya membuat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018. Program gratis ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025.

“Sertifikat itu bisa jadi modal masyarakat untuk mengakses modal diperbankan. Dengan modal sertifikat masyarakat bisa dapat modal untuk bangun usaha, sehingga dengan begitu maka masyarakat bisa meningkatkan ekonominya,” Ungkap Parimus pada Minggu, 16 Januari 2022.

Parimus mengakui untuk masyarakat lokal memang banyak belum mengantongi surat kepemilikan tanah, mereka menganggap itu sebagai warisan dan tanah leluhur.

Maka dari itu alangkah baiknya program pendataan tanah milik masyarakat kedepan lebih ditingkatkan untuk jumlahnya.

Exit mobile version