banner 130x650

Ketua Komisi II DPRD Kotim Hj Darmawati Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Bebas Denda PBB

ketua
Photo : Hj. Darmawati Ketua Komisi II DPRD Kotim

Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur Hj. Darmawati mengajak masyarakat memanfaatkan program pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) yang sedang diberlakukan pemerintah daerah.

“Bagi masyarakat yang menunggak PBB-P2, ini kesempatan yang bagus. Jangan disia-siakan mumpung kata dia ada program pembebasan denda, ini harus dimanfaatkan oleh masyarakat Kabupaten Kotim,” katanya, Selasa, 11 Januari 2022.

Politisi Partai Golkar ini mendukung kebijakan yang diambil pemerintah daerah dengan membebaskan denda PBB-P2. Harapannya ini akan menarik minat dan kemampuan masyarakat untuk tetap membayar PBB-P2.

Menurutnya ini agar masyarakat juga tetap bisa mematuhi kewajiban membayar pajak daerah dan pemerintah daerah juga mendapat pemasukan untuk memperkuat keuangan daerah yang saat ini juga terdampak lesunya ekonomi.

BACA JUGA :  Perusahaan Aktif Salurkan CSR, Diminta DPRD Kotim, Pemda Berikan Keistimewaan

“Kebijakan ini juga diharapkan dapat memacu peningkatan pendapatan asli daerah sehingga dapat membiayai pembangunan dan pemulihan ekonomi daerah,” tandasnya.

Darmawati berharap ekonomi Kotawaringin Timur terus membaik seiring kasus Covid-19 yang terus melandai. Meningkatnya kemampuan masyarakat membayar pajak daerah juga akan berdampak terhadap keuangan daerah.

Program ini juga sejalan dengan upaya pemilihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19 yang masih terjadi. Keringanan pajak daerah dengan cara pembebasan PBB-P2 ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban terhadap daerah.

BACA JUGA :  Waket I DPRD Kotim Apresiasi Pasar Murah Sarana Menekan Angka Inflasi

“Terobosan ini sangat meringankan beban beban masyarakat, saya apresiasi terhadap Pemerintah,” pungkasnya.

 


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca