SK Gubernur Kalimantan Tengah dalam penetapan pimpinan definitif DPRD Kotim cukup memakan waktu. Lapisan DPRD dapat bernapas lega setelah terbitnya pelantikan pimpinan pada Senin, 14 Oktober 2024 lalu.
Ditetapkannya Rimbun dari Fraksi PDIP sebagai Ketua DPRD Kotim, H Juliansyah dari Fraksi Gerindra sebagai Wakil Ketua I dan H Rudianur Fraksi Golkar ditetapkan Wakil Ketua II DPRD Kotim.
Rimbun juga telah menetapkan Badan Permusyawaratan DPRD Kotim yang dinahkodai Marudin dari Fraksi PKB. Dengan ditetapkannya Bapemperda kiranya dapat melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dengan baik.
Dalam sistematika perda juga terdapat empat triwulan untuk pembahasan raperda. Apabila masih terdapat kekurangan perda dalam setiap triwulan, maka akan dibentuk pansus untuk pengawasan perda.
“Tujuan membuat perda, ada perda kemudian ditindaklanjuti dengan Perbup. Lalu kemudian baru bisa dilaksanakan. Perda ini memastikan kalau satu program masuk perda itu dalam rangka agar program tersebut bisa dibiayai oleh daerah,” ungkap Rimbun pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Sementara itu, Marudin ketua Bapemperda DPRD Kotim mengatakan berkomitmen untuk mengoptimalkan tugas dan peran fungsi legislasi dalam setiap proses penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) bersama eksekutif.
Ia menyebut, komitmen tersebut perlu digencarkan mengingat legislator berperan penting dalam merumuskan dan menetapkan rancangan peraturan daerah (raperda) yang beriorientasi kepada masyarakat serta disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah.
Bapemperda DPRD Kotim bersama eksekutif sepakat untuk menghasilkan perda-perda sebagai produk hukum daerah secara professional dan melalui sejumlah mekanisme pembahasan secara berkualitas.
”Kami insyaAllah siap menjalankan tugas. Termasuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam rangka mendalami usulan yang dihasilkan bersama eksekutif dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama seluruh lapisan unsur masyarakat,” ujar Marudin kepada MentayaNet.
Kendati demikian, dirinya menjelaskan melalui Perda-perda yang disepakati nantinya akan berlaku jangka panjang dan berkelanjutan dalam roda pemerintahan.
“Akan berjalan seterusnya selama itu sesuai dengan muatan-muatan lokal dan sesuai perkembangan zaman. Jika perda yang dihasilkan berkualitas, sinkronisasinya juga lebih tercapai, dampaknya kepada masyarakat akan bagus,” tukas Marudin.