Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah dari Fraksi Gerindra, Juliansyah ditetapkan menjadi Wakil Ketua I DPRD setempat untuk periode 2024-2029.
Rinie menjelaskan, pasca pelantikan anggota DPRD Kotim periode 2024-2029, pihaknya masih dalam tahap penyusunan struktur organisasi untuk periode yang baru. Salah satunya, penetapan pimpinan definitif DPRD Kotim.
“Kami telah menggelar rapat internal dan menetapkan untuk Waket I DPRD Kotim sesuai rekomendasi
partai,” kata Ketua DPRD Kotim pada Senin, 02 September 2024.
Penetapan pimpinan definitif ini berdasarkan rekomendasi dari partai politik yang meraih jumlah kursi
terbanyak dan penetapan bisa dilakukan secara bertahap sesuai rekomendasi yang diterima.
Belum lama ini, salah satu partai politik telah memberikan rekomendasi untuk jabatan Wakil Ketua I DPRD Kotim, yakni Partai Gerindra. Nama yang direkomendasikan adalah Juliansyah yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Kotawaringin Timur.
Sesuai tata tertib (tatib) DPRD, pihaknya menggelar rapat paripurna melibatkan seluruh fraksi untuk mencapai kesepakatan bersama sebelum penetapan.
“Sehubungan dengan surat rekomendasi tersebut sesuai tatib kami harus memparipurnakan dan tadi kami sudah menetapkan Waket I DPRD atas nama Juliansyah,” ujarnya.
Rinie menambahkan, sebelum penetapan Waket I DPRD Kotim, pihaknya juga menggelar rapat pimpinan bersama fraksi untuk menyusun jadwal kegiatan sampai pimpinan definitif ditetapkan.
Rapat ini juga mendorong partai politik yang belum memberikan rekomendasi, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Golongan Karya (Golkar) agar segera memberikan rekomendasi untuk penetapan pimpinan definitif.
“Kebetulan Ketua DPC PDIP Kotim adalah Bupati Kotim saat ini, kami sudah berkoordinasi dengan beliau dan katanya hal ini sudah disampaikan ke DPD dan tinggal menunggu keputusan DPP,” lanjutnya.
Rinie menambahkan, pihaknya berharap rekomendasi dari PDIP dan Golkar segera keluar agar pimpinan definitif DPRD Kotim bisa segera ditetapkan.
Penetapan pimpinan definitif ini sangat penting, karena tanpa itu DPRD belum bisa melakukan kegiatan, sehingga saat ini legislatif Kotim bisa dikatakan belum banyak melaksanakan kegiatan.
Tanpa pimpinan definitif maka pembentukan Alat Kelengkapan DPRD (AKD), seperti Komisi, Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan lainnya belum bisa dilaksanakan.
Begitu juga terkait perubahan anggaran APBD Kotim yang belum bisa dilaksanakan, padahal seharusnya hal itu sudah dibahas pada Agustus lalu.
“Makanya, kami juga berharap secepatnya pimpinan definitif ditetapkan. Karena kalau tidak, maka perubahan anggaran pun akan tertunda,” demikian Rinie.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.