banner 130x650

Dewan Tegaskan Jukir Liar di Sampit Harus Ditertibkan !

Kotim
Foto : Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur - Bima Santoso

Jajaran DPRD Kotim menerangkan meski sering di kritik aksi parkir liar di sejumlah lokasi di dalam Kota Sampit masih marak. Bahkan sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kotim.

Anggota Komisi IV DPRD Kotim, Kalimantan Tengah, Bima Santoso meminta Pemda Kotim melalui instansi terkait, untuk menertibkan aksi juru parkir (jukir) liar di Sampit yang dinilai sangat meresahkan masyarakat tersebut.

“Seperti di kawasan jalan MT. Hariyono sekitar Apotik Sejahtera sampai perempatan lampu merah HM. Arsyad Ahmad Yani, S. Parman banyak pungutan parkir yang menyalahi prosedur, belum lagi di beberapa lokasi lainnya yang luput dari pengawasan Pemda, ini harus ditertibkan karena sudah merugikan masyarakat,” ungkap Bima Santoso pada Rabu, 26 April 2023.

Baca Juga :

DPRD Kotim Harapkan Realisasi Program 2023 Tepat Sasaran

Sikap tegas instansi terkait lanjut dia, sangat dibutuhkan dalam menindak para jukir liar ini, jangan sampai terjadi pembiaran yang dampaknya bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga daerah.

BACA JUGA :  Dewan Kritik Pedas Perusahaan Belum Daftarkan BPJS Kesehatan

“Kita sudah banyak menerima keluhan masyarakat terkait parkir liar ini, masalah ini jangan dibiarkan, sebab bisa muncul persoalan-persoalan sosial yang merugikan banyak pihak,” katanya.

Retribusi parkir sangat menguntungkan untuk pendapatan daerah, menurut politisi dari PKB ini sebaiknya surat edaran itu di cabut, sehingga aturan parkir bisa diterapkan kembali oleh pemerintah.

Baca Juga :
Program Kampung KB Harus Dioptimalkan Penanganan Stunting

PAD parkir merupakan salah satu penyumbang terbesar jika benar-benar di kelola dengan baik oleh pemerintah. Maka menurutnya, sudah selayaknya zona parkir difungsikan kembali oleh pemerintah yang hasil pendapatannya akan lebih berguna untuk Pendapatan daerah.

BACA JUGA :  Rinie Anderson Salut Kepada Bupati Kotim, Atas Terwujudnya Pernyerahan Excavtor dan Sipimakai

“Selama ini sejak aturan penggratisan parkir diterapkan, pungutan parkir yang berjalan hampir satu tahun tanpa masuk ke retribusi daerah kemana, siapa yang mengelolanya, ini juga harus di telusuri,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca