Anggota Komisi III DPRD Kotim, Kalimantan Tengah Riskon Fabiansyah mengkritik perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh karyawanya dalam program jaminan BPJS Kesehatan.
“Berdasarkan hasil rapat dengan BPJS Kesehatan terungkap ada beberapa Perusahaan atau PBS yang belum sepenuhnya melaksanakan kewajibannya,” kata Riskon pada Rabu, 26 April 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, lanjut dia, perusahaan wajib mengikutsertakan pegawai mereka untuk dalam program perlindungan kesehatan ini.
Hal itu diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, yang disebutkan dengan tegas bahwa setiap badan usaha yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS dapat diberikan sanksi tegas.
Baca Juga :
Dewan Dukung Sanksi Adat Bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Kotim
Dalam hal pekerja belum terdaftar BPJS Kesehatan, pemberi kerja wajib bertanggung jawab pada saat pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.
Riskon mengingatkan, perusahaan harus bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan dan nasib setiap pekerjanya.
“Aturan di negara ini juga mewajibkan perusahaan memberikan jaminan kepada pekerja, salah satunya dengan mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Menyikapi hal tersebut, Komisi III bersama BPJS Kesehatan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sepakat segera melakukan peninjauan ke lapangan untuk mengklarifikasi masalah itu.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.