banner 120x600

Dewan Dukung Sanksi Adat Bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Kotim

Sanksi
Foto : Dadang H Syamsu - Anggota Komisi III DPRD Kotim

Anggota Komisi III DPRD Kotim, Kalimantan Tengah menyambut baik hukum adat atau sanksi adat bagi pelaku pembuang sampah sembarangan yang berada di Kota Sampit.

Politisi Senior Partai Amanat Nasional (PAN) mengatakan, diberlakukannya sanksi adat bagi pembuang sampah sembarangan menunjukkan bahwa masyarakat adat di Kabupaten Kotim sangat menghargai kebersihan.

“Kami dari DPRD Kotim sangat mengapresiasi pemberlakuan hukum adat ini. Lantaran keberadaannya tentu sangat membantu pemerintah daerah. Hal ini sejalan dengan peraturan pemerintah terkait dengan perda kebersihan” kata Dadang H Syamsu pada Rabu, 26 April 2023.

Baca Juga :

Dewan Tegaskan Jukir Liar di Sampit Harus Ditertibkan !

Selain itu, sanksi adat ini juga secara tidak langsung akan memberikan edukasi kepada masyarakat hingga kelapisan terbawah bahwa membuang sampah sembarangan itu tidak baik.

BACA JUGA :  DPRD Kotim Minta Pemkab Gali Peluang Pengembangan Produk Lokal

Hal ini  menyebabkan banjir dan bau, juga bisa menjadi tempat berkembang biaknya berbagai penyakit.

Sanksi
Foto : Sampah yang berumpuk di dekat jembatan Taman Kota Sampit, di depan plang sanksi adat (kharisma)

Dadang berharap, pemberlakuan sanksi adat dapat diimbangi oleh pemerintah daerah dengan mengambil langkah-langkah taktis lainya, seperti memperbanyak sentra-sentra pembuangan sampah di lokasi-lokasi publik,serta meningkatkan kampanye anti membuang sampah di sembarang tempat.

“Intinya jika saya melihat, kesulitan yang dihadapi masyarakat adalah terlalu jauhnya jarak antara rumah mereka dengan lokasi tempat pembuangan sampah,” ujar Dadang.

Baca Juga :

DPRD Kotim Harapkan Realisasi Program 2023 Tepat Sasaran

Disamping itu lanjut Dadang, masalah sampah ini jika dikelola dengan baik juga dapat dijadikan salah satu sumber pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah, yakni dengan memaksimalkan retribusi sampah.

BACA JUGA :  Komisi III DPRD Kotim Ingatkan Pemkab Kotim Bahaya Karhutla

“Pemerintah dapat mengkoordinir layanan berlangganan pengambilan sampah ke rumah-rumah atau komplek perumahan untuk diantarkan ke depo sampah atau TPS.  Adapun salah satu poin dalam hukum adat yang diberlakukan tersebut adalah pemberian sanksi sosial hingga denda materi kepada masyarakat maupun dunia usaha yang ketahuan membuang sampah sembarangan,” tandasnya.

1135x1600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page

%d