Site icon MentayaNet

Polemik Rekomendasi Legislatif, Benarkah Ketua DPRD Bisa Bertindak Sepihak?

Rekomendasi

Foto - Aksi Demo Tantara Lawung Adat Mandau Talawang berlangsung di depan Kantor Lembaga Legislatif DPRD Kotawaringin Timur, Jum'at 13 Febuari 2026.

Polemik rekomendasi kerja sama antara koperasi dan BUMN kembali membuka pertanyaan mendasar, sejauh mana kewenangan Ketua DPRD dalam mengeluarkan rekomendasi?

Jagat raya media sosial sedang ramai membahas persoalan ini, beragam komentar nitizen keluarkan dalam kolom komentar pada setiap postingan pemberitaan dari sejumlah media diberbagai plaform digital, ada banyak pertanyaan yang menarik dilontarkan nitizen salah satunya bagaimana idealnya sebuah rekomendasi lahir di lembaga legislatif.

Di tengah tudingan dugaan gratifikasi, konflik kepentingan dan tindaklanjut dari aksi demonstrasi yang dilakukan Tantara Lawung Adat Mandau Talawang terhadap Ketua DPRD Kotim belum lama ini.

Publik mulai menyoroti bukan hanya substansi atas persoalan yang tengah ramai diperbincangkan, tetapi juga proses lahirnya sebuah surat rekomendasi kepada Perusahaan BUMN Agrinas Palma Nusantara, untuk bermitra dengan sejumlah Koperasi kebun Plasma.

Foto – Proses Rekomendasi di DPRD.

DPRD Bukan Lembaga Tunggal

Secara hukum, DPRD adalah lembaga kolektif-kolegial. Artinya, keputusan resmi lahir melalui mekanisme bersama: rapat komisi, RDP, hingga paripurna.

Ketua DPRD memang memiliki kewenangan administratif dan representatif. Namun, ia tidak berdiri sebagai lembaga tunggal yang dapat mengambil keputusan kebijakan strategis tanpa forum internal.

Jika sebuah rekomendasi dikeluarkan atas nama DPRD, pertanyaannya sederhana: Apakah rekomendasi itu lahir dari rapat resmi?

Rekomendasi: Mengikat atau Sekadar Moral?

Dalam kerja sama bisnis dengan BUMN seperti Agrinas Palma Nusantara, DPRD tidak memiliki kewenangan memaksa perusahaan negara tersebut bermitra dengan pihak tertentu.

Rekomendasi DPRD bersifat politis dan moral, bukan perintah hukum.

Namun dalam praktik, rekomendasi politik sering menjadi legitimasi kuat dalam proses bisnis. Karena itu, proses pembentukannya menjadi penting.

Di Mana Letak Masalahnya?

Polemik muncul bukan semata karena isi rekomendasi, tetapi karena dugaan bahwa:

-Tidak ada RDP
-Tidak ada pembahasan fraksi
-Tidak ada rapat komisi
-Tidak ada keputusan kolektif

Jika benar demikian, maka yang dipersoalkan bukan hanya keputusan, melainkan prosedur. Dan dalam tata kelola pemerintahan, prosedur adalah fondasi legitimasi.

Jika Dicabut atau Diubah

Apabila rekomendasi tersebut kemudian dicabut atau diubah tanpa rapat kembali, maka pertanyaan semakin tajam:

Apakah sejak awal surat itu merupakan keputusan lembaga, atau hanya inisiatif personal?

Publik Berhak Tahu

Dalam situasi ini, transparansi menjadi kunci:

-Apakah ada risalah rapat?
-Apakah komisi terkait dilibatkan?
-Apakah fraksi mengetahui?

Tanpa keterbukaan, ruang spekulasi akan terus membesar.

Kesimpulan

Ketua DPRD memiliki kewenangan memimpin dan menandatangani keputusan lembaga. Namun dalam sistem kolektif-kolegial, keputusan strategis tidak lahir secara sepihak.

Jika rekomendasi kerja sama bernilai besar dikeluarkan tanpa mekanisme internal yang jelas, maka legitimasi kelembagaannya dapat dipertanyakan. Dan di sinilah benang merah polemik ini bermula.

Ketika Prosedur Rekomendasi Dipersoalkan: Di Mana Letak Masalahnya?

Dalam mekanisme ideal, rekomendasi DPRD lahir melalui tahapan berjenjang: aspirasi diterima, dibahas di komisi, digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), disusun sebagai rekomendasi komisi, dibahas dalam rapat pimpinan atau Badan Musyawarah, lalu ditandatangani sebagai keputusan resmi lembaga.

Proses ini menegaskan bahwa DPRD adalah lembaga kolektif-kolegial. Artinya, keputusan bukan hasil satu orang, melainkan hasil forum bersama.

Namun yang dipersoalkan publik dalam polemik ini adalah dugaan bahwa rekomendasi dikeluarkan tanpa melalui tahapan RDP dan pembahasan komisi secara terbuka. Jika benar demikian, maka polemik bukan hanya tentang isi rekomendasi, tetapi tentang legitimasi prosedur.

Dalam tata kelola pemerintahan, prosedur adalah sumber kekuatan keputusan. Tanpa mekanisme internal yang jelas, sebuah surat bisa dipandang sebagai tindakan personal, bukan keputusan lembaga.

Di sinilah akar kekecewaan muncul. Bagi sebagian pihak, persoalan ini bukan semata soal kerja sama koperasi dan BUMN, tetapi tentang bagaimana lembaga legislatif menjalankan kewenangannya secara transparan dan kolektif.

Publik kini menunggu satu hal mendasar:
Apakah ada risalah rapat dan mekanisme formal yang mendasari rekomendasi tersebut?

Jika ada, maka polemik dapat diredam dengan keterbukaan. Jika tidak, maka perdebatan akan terus bergeser dari substansi kerja sama ke isu tata kelola dan legitimasi kewenangan.(Fit).

Foto – Aksi Demo Tantara Lawung Adat Mandau Talawang berlangsung di depan Kantor Lembaga Legislatif DPRD Kotawaringin Timur, Jum’at 13 Febuari 2026.(Fit).

Exit mobile version