Tenaga Kontrak (Tekon) di Pemda Kotim diharapkan untuk tenang dan bersabar karena masih ada tahap kedua bagi 1.041 Tenaga Kontrak yang tidak lulus evaluasi. Ini sebagaimana disampaikan Bupati Kotim H Halikinnor saat Jumpa Pers di Storia Cafe Jalan Tjilik Riwut, Minggu 3 Juli 2022 Malam.
Bupati Kotim mengatakan 1.041 Tenaga Kontrak (Tekon) yang dinyatakan tidak lolos evaluasi di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) masih akan mendapatkan kesempatan kedua menjalani tes kembali.
“Teman-teman yang tidak lulus uji kompetensi jangan dulu seperti langit runtuh, nanti akan ada uji kompetensi kedua,” katanya.
Baca Juga : Meledak! Eks Tenaga Kontrak Kotawaringin Timur Besok Demo Besar
Namun menurutnya kesempatan kedua itu diperuntukan hanya bagi Tenaga Pendidik atau Guru dan Tenaga Kesehatan (Nakes).
“Ada kesempatan kedua bagi yang tidak lulus uji kompetensi khusus bagi guru dan nakes. Namun kita sesuaikan dengan kebutuhan,” jelas Halikinnor.
Sehingga menurutnya, kesempatan itu diberikan untuk mengikuti uji kompetensi lagi. Disitulah kesempatan bagi Tekon untuk berjuang dan dapat memanfaatkan kesempatan kedua mengikuti uji kompetensi.
“ Semua yang lulus uji kompetensi akan saya perjuangkan sampai ke Pusat,” terang Halikinnor.
Menurutnya kita hanya diberi waktu sampai 28 Nopember 2023 bagi tenaga kontrak , nanti pada tanggal itu semua tenaga kontrak itu akan dihapus. Makanya kita seleksi dengan mengikuti uji kompetensi ini sebagai PPPK.
“ Saya minta kepada BKPSDM untuk menghitung kebutuhan real Pemda Kotim. Karena hasil evaluasi ini untuk sekaligus penempatan. Selama ini kita hanya menerima tetapi tidak dengan penempatan atau posisi yang sesuai dengan keahlian,” terangnya.
Menurutnya lagi, saya sangat sangat menghargai perjuangan para Tekon yang dinyatakan tidak lulus selama mengabdi sebagai pelayan.
“Ini keputusan berat tapi harus dilaksanakan karena Peraturan Pemerintah Pusat. Jadi harus jalankan Peraturan itu,” jelasnya.
Ditambahkannya dari jumlah kebutuhan yang telah mengikuti uji kompetensi dan dinyatakan lulus akan disampaikan ke kementerian terkait.
“Agar Tekon yang lulus sesuai kebutuhan dapat diperjuangkan dengan diangkat statusnya menjadi PPPK,” pungkasnya.