Site icon MentayaNet

Tunggu Jalan Rusak Parah Baru Dikeluarkan Surat Teguran Kepada Sopir, Sampai Kapan ?

DPRD KOTIM

Photo : M.Abadi - Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim

Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim, M Abadi mengatakan, selama ini truk angkutan besar seperti CPO dibiarkan bebas melewati dalam kota tanpa diberikan teguran dan sanksi yang berlaku.

Hal tersebut kata dia sangat berbahaya, apalagi sampai ada rem blong, tentu akan sama halnya seperti di Kalimantan Timur tersebut. Karena arus lalu lintas di Kota Sampit cukup padat.

“Maka dari itu sebelum ada korban jiwa tugas Dishub untuk melakukan penertiban,” Tutur M. Abadi, Sabtu, 22 Januari 2022.

Abadi menyebutkan, segala aktivitas lalu lintas kendaraan di Kotim harus jadi perhatian Dinas Perhubungan, jangan sampai hal tidak diinginkan terjadi, sehingga menuai kesan kalau Dinas Perhubungan tidak bekerja.

“Apalagi saat truk itu kosong, dalam kota mereka melintas dalam kecepatan tinggi, tentu ini membahayakan pengguna jalan lainnya,” tegas Abadi.

Truk mayoritas milik perusahaan itu diminta agar dialihkan ke jalur lingkar selatan atau Jalan Muhammad Hatta itu, karena jalan itu merupakan akses khusus untuk kendaraan besar diatas 8 ton.

Persoalan jalan itu rusak harusnya pengusaha bisa ikut memikirkannya dan berperan aktif agar bagaimana jalan itu tetap normal dilalui.

“Kami rasa ini tugas dishub juga untuk mengkoordinasikannya, bagaimana jalan itu tetap bisa dilalui, dishub kami minta jangan pasif,” tutup Abadi.

Exit mobile version