banner 130x650

Jalan Rusak Parah, SP Lumban Gaol : Pemerintah Harus Segera Menindaklanjuti

Makanan
Photo : Anggota Komisi I DPRD Kab.Kotawaringin Timur - SP Lumban Gaol

Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) SP Lumban Gaol meninjau langsung jalan kabupaten yang rusak di Desa Tumbang Koling, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Ia mengaku meninjau ke lokasi hanya seorang diri tanpa ada ditemani anggota DPRD lainnya untuk menindaklanjuti surat masuk dari masyarakat yang meminta jalan itu diperjuangkan perbaikannya.

“Dari hasil tinjauan saya jalan tersebut memang rusak parah, dan sebaiknya pemerintah daerah segera menindaklanjuti keluhan masyarakat tersebut,” ungkap Lumban Gaol, Rabu, 12 Januari 2022.

Karena kata dia, dirinya melihat di lapangan apabila tidak segera dicarikan solusi maka yang paling menderita adalah petani sawit yang berskala kecil, lantaran tidak bisa membawa hasil kebunnya keluar untuk dijual ke pabrik atau pengepul buah.

BACA JUGA :  Legislator Tekankan Pelajar Kotim Tidak Terjerumus Narkotika
Photo : Kondisi Jalan Tumbang Koling yang kini kian rusak tanpa adanya pembenahan dari Pemerintah

“Sedangkan perusahaan masih bisa memaksakan diri untuk melewati jalan tersebut dengan cara dikawal dengan alat berat secara berkonvoi,” tegasnya.

Sementara itu menurutnya, pihak masyarakat sudah menyurati Bupati Kotim untuk meminta bantuan fasilitasi perbaikan Jalan Mentaya Kalang itu dengan perusahaan PT BHL, PT HSL dan PT ADS.

Surat tersebut dalam rangka menindaklanjuti hasil koordinasi masyarakat dan Kelompok Tani Mentaya Mandiri dengan pihak perusahaan PT BHL, pada 30 Desember 2021 yang lalu terkait mempertanyakan tanggung jawab perusahaan PT BHL untuk perbaikan jalan Mentaya Kalang yang saat ini keadaannya rusak parah sehingga tidak dapat dilalui kendaraan pribadi atau truk.

BACA JUGA :  Peringati Hardiknas Ketua DPRD Kotim Ajak Menanam Pohon
Photo : Anggota Komisi I DPRD Kab.Kotawaringin Timur yang melakukan kunjungan secara langsung di Tumbang Koling, untuk melihat kondisi jalan yang sudah rusak parah

Dari hasil pertemuan tersebut, pihak PT BHL menyatakan kesiapan untuk bertanggung jawab dan meminta waktu selama 2 hari untuk menginformasikan mengenai perbaikan tersebut.

Bersama dengan hal tersebut, pihak kelompok tani bermohon kepada Bupati Kotim untuk dapat memfasilitasi pihaknya dengan pihak PT BHL, PT HSL dan PT ADS, karena di perjanjian atau pernyataan yang terdahulu PT BHL, PT HSL dan PT ADS siap bertanggung jawab untuk perbaikan jalan Mentaya Kalang.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca