Fraksi partai kebangkitan bangsa DPRD Kotim memberikan pendapat akhirnya terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Kotawaringin Timur tentang penyertaan modal pemerintah daerah Kotim pada badan usaha milik daerah atau BUMD, perseroan terbatas dan rancangan peraturan daerah tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
M Abadi anggota Komisi 1 DPRD Kotim menyebutkan Pemkab Kotim melalui peraturan daerah nomor 10 tahun 2016 tentang badan usaha milik daerah dan tahun 2020 mendirikan PT habaring burung sebagai perusahaan daerah yang akan mengelola seluruh kegiatan usaha milik Pemerintah kabupaten Kotawaringin Timur.
Ia menyebutkan terkait peraturan daerah yang mengatur pajak daerah serta pemungutan Ospen pajak antara level pemerintahan provinsi dan kabupaten atau kota, yaitu Opsen PKB dan Opsen BBNKB dan mengatur 3 jenis retribusi meliputi retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan Retribusi perizinan tertentu.
Baca Juga :
Wakil Ketua II DPRD Kotim Perjuangkan Perbaikan Jalan Desa Parenggean Jelang MTQ Kabupaten
“Peraturan daerah ini memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah terutama di kabupaten Kotawaringin Timur untuk memungut pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha di kabupaten Kotawaringin Timur, serta di sisi lainnya dapat mendorong peningkatan pendapatan asli daerah, guna membiayai pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat Kotim,” ujar M Abadi pada Senin, 04 September 2023.
Kendati demikian setelah melalui berbagai macam pembahasan rapat kerja, melihat kondisi keuangan daerah kabupaten Kotawaringin Timur yang dalam beberapa tahun terakhir, fraksi PKB mencermati kebijakan Bupati, maka dalam hal ini pihaknya fraksi partai kebangkitan bangsa menyetujui hasil rancangan peraturan daerah kabupaten Kotawaringin Timur.
“Kami sudah menyetujui tentang penyertaan modal pemerintah daerah kabupaten Kotawaringin Timur pada BUMD, perseroan terbatas habaring burung Sampit dan rancangan peraturan daerah tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” tutupnya.