banner 120x600

Fraksi PKB DPRD Kotim Soroti Maraknya Peredaran Miras Dalam Kota

Kotim
Foto : M Abadi - Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim

Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim kembali menyoroti kasus peredaran miras di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Menurutnya sampai saat ini masih banyak terdapat warung yang menjual minuman keras bahkan bisa diminum di tempat.

M Abadi, Anggota Komisi I DPRD Kotim meminta instansi yang berwenang mengeluarkan surat perintah sesuai dengan aturan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan undang-undang.

“Selain itu, kami di Kotim sudah memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang penjualan minuman keras (alkohol), sehingga penjualannya harus diperiksa kepatuhannya terhadap regulasi, termasuk kadar alkohol yang berlisensi dan yang dapat diperdagangkan,” ungkap Abadi pada Senin, 05 Juni 2023.

Baca Juga :

Bapemperda : Kepala Daerah Perlu Salurkan Anggaran Aktivitas Perpustakaan

Dia melanjutkan, Perda Kotim Nomor 3 Tahun 2017 tentang pengendalian alkohol dirasa sudah cukup untuk dijadikan payung hukum bagi operasional di lapangan. Pasal 27(1) menegaskan bahwa pengawasan dilakukan melalui panel yang terdiri dari Bupati Kotim.

BACA JUGA :  DPRD Kotim Mengundang DPMPTSP Membahas Soal Waralaba Minimarket

“Tim itu sendiri kita ketahui terdiri dari Satpol PP, Disperindag, DPMPTSP, Kesehatan, Disbudpar, Bea Cukai dan Polri. Semuanya jelas tertulis dalam undang-undang. Jadi tidak ada alasan bagi pemerintah daerah dalam halnya kesulitan dalam mengendalikan minuman beralkohol, yang menjadi isu kunci saat ini,” tegasnya.

BACA JUGA :  Anggota DPRD Kotim Minta Ketegasan Pemda Penyelesaian Proyek Jalan Lingkar Selatan

Disisi lain dia juga menekankan, jangan sampai maraknya pengedar miras kembali menyulut kemarahan semua lapisan masyarakat. Oleh karena itu, dia berharap hal ini harus segera dikendalikan sebelum menjadi lebih umum.

1135x1600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page

%d