Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim kembali menyoroti kasus peredaran miras di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Menurutnya sampai saat ini masih banyak terdapat warung yang menjual minuman keras bahkan bisa diminum di tempat.
M Abadi, Anggota Komisi I DPRD Kotim meminta instansi yang berwenang mengeluarkan surat perintah sesuai dengan aturan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan undang-undang.
“Selain itu, kami di Kotim sudah memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang penjualan minuman keras (alkohol), sehingga penjualannya harus diperiksa kepatuhannya terhadap regulasi, termasuk kadar alkohol yang berlisensi dan yang dapat diperdagangkan,” ungkap Abadi pada Senin, 05 Juni 2023.
Baca Juga :
Bapemperda : Kepala Daerah Perlu Salurkan Anggaran Aktivitas Perpustakaan
Dia melanjutkan, Perda Kotim Nomor 3 Tahun 2017 tentang pengendalian alkohol dirasa sudah cukup untuk dijadikan payung hukum bagi operasional di lapangan. Pasal 27(1) menegaskan bahwa pengawasan dilakukan melalui panel yang terdiri dari Bupati Kotim.
“Tim itu sendiri kita ketahui terdiri dari Satpol PP, Disperindag, DPMPTSP, Kesehatan, Disbudpar, Bea Cukai dan Polri. Semuanya jelas tertulis dalam undang-undang. Jadi tidak ada alasan bagi pemerintah daerah dalam halnya kesulitan dalam mengendalikan minuman beralkohol, yang menjadi isu kunci saat ini,” tegasnya.
Disisi lain dia juga menekankan, jangan sampai maraknya pengedar miras kembali menyulut kemarahan semua lapisan masyarakat. Oleh karena itu, dia berharap hal ini harus segera dikendalikan sebelum menjadi lebih umum.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.